Perspektif.co.id - Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus yang digelar Senin (15/12/2025). Roy menyebut dirinya membawa contoh ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diterbitkan pada 1985—periode yang ia sebut sama dengan tahun kelulusan Jokowi—untuk dijadikan pembanding dalam forum tersebut.
Di hadapan wartawan, Roy mengeklaim ijazah yang dibawanya memiliki ciri keamanan tertentu. “Kita membawa contoh ijazah UGM tahun 85, yang tahun angkatannya sama dengan Jokowi. Ada watermark-nya, ada embossnya, detail banget,” ujar Roy. Ia mengatakan dokumen itu akan ditunjukkan saat gelar perkara khusus sebagai bahan pembanding dengan ijazah Jokowi yang selama ini dipersoalkan pihaknya.
Roy juga menyatakan menolak sangkaan penyidik terkait dugaan rekayasa atau perubahan dokumen yang ditudingkan dalam perkara ini. Menurutnya, pihaknya hanya melakukan analisis berbasis perangkat lunak. “Itu semua kami tolak karena kami tidak melakukan rekayasa apa pun. Intinya, kami melakukan analisis. Hasil dari analisis itulah hasil dari software atau program,” kata Roy.
Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan gelar perkara khusus itu dilaksanakan pukul 10.00 WIB atas permintaan para tersangka yang dikenal sebagai “Roy Suryo Cs”. Ia menyebut forum tersebut diikuti unsur internal maupun eksternal, antara lain Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri, serta pihak eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman.
Seiring bergulirnya proses hukum, polisi juga menerapkan sejumlah langkah pengawasan terhadap para tersangka. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, Roy Suryo dan pihak lain yang berstatus tersangka dikenai pencegahan ke luar negeri, serta kewajiban lapor berkala satu kali dalam sepekan.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo turut menyuarakan harapan agar gelar perkara khusus berjalan “berkualitas” dan meminta dokumen yang dipersoalkan bisa ditampilkan dalam proses tersebut. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs menjelang agenda gelar perkara.