JAKARTA, Perspektif.co.id - Tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali memperlihatkan salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi. Dokumen tersebut ditunjukkan kepada awak media usai ia mendampingi tiga saksi ahli yang diajukan pihaknya dalam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Roy mengangkat dua lembar fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang telah dilegalisasi. “Ini nih, nih teman media,” ujar Roy sambil memperlihatkan dokumen tersebut.
Dua salinan ijazah itu tampak memiliki perbedaan tampilan fisik. Satu lembar terlihat berwarna putih dengan tulisan tinta hitam yang kontras, sementara lembar lainnya memiliki warna kertas yang lebih gelap. Namun, Roy tidak memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan karakteristik kedua salinan tersebut.
Sehari sebelumnya, Rabu (11/2), dokumen serupa juga telah diperlihatkan oleh Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari kubu Roy Suryo. Bonatua menyebut salinan ijazah itu diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan merupakan dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2014.
“Nah, ini tadi saya terangkan ke penyidik bahwa saya selaku peneliti memang membutuhkan data yang saya (dapat dari) KPU ini sebagai data sekunder. Karena ini adalah data kopi dari data primer yang diakui KPU,” kata Bonatua.
Ia menambahkan bahwa menurut penjelasan yang ia peroleh, KPU meyakini dokumen tersebut merupakan salinan dari data primer yang diambil dari dokumen asli. “KPU meyakini itu adalah data primer hasil fotokopi yang diambil mereka dari aslinya. Meskipun tidak ada bukti bahwa itu sudah diklarifikasi atau autentikasi. Mereka hanya melakukan level verifikasi. Tapi itulah yang terbaik saat ini yang kita punya data. Artinya sah, legal secara administrasi ya,” ujarnya.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, kubu Roy Suryo menghadirkan tiga saksi ahli, yakni Komjen (Purn) Oegroseno, budayawan M Sobari, serta mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo cs juga mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 505 dokumen disebut telah diserahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Polda Metro Jaya.
“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Menurut Refly, permintaan dokumen tersebut merupakan bagian dari hak hukum kliennya untuk mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka. “Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” katanya.
Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah memperlihatkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM dalam forum gelar perkara khusus. Dokumen asli tersebut telah disita penyidik dari pelapor, yakni Joko Widodo.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Ia menegaskan kembali bahwa dalam gelar perkara yang digelar atas permintaan Roy Suryo cs tersebut, ijazah atas nama Joko Widodo telah diperlihatkan secara langsung kepada para pihak yang hadir, termasuk tim kuasa hukum.