Perspektif.co.id - Polda Metro Jaya menyatakan telah memperlihatkan ijazah asli atas nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Roy Suryo dan pihak terkait saat gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu. Gelar perkara khusus itu digelar pada Senin, 15 Desember 2025, dan disebut berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 22.10 WIB dengan melibatkan unsur pengawas internal maupun eksternal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, gelar perkara dilakukan untuk memastikan proses berjalan transparan.
“Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Iman menyebut status tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang terseret perkara ini tetap berlaku meski sudah ada gelar perkara khusus. Menurutnya, bila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, jalur hukum yang tersedia adalah menguji penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.
“Ada pun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga membeberkan skala pemeriksaan yang telah dilakukan. Penyidik disebut telah memeriksa 130 saksi, mengumpulkan 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen sebagai alat bukti, serta meminta keterangan dari 22 ahli dari berbagai latar belakang keilmuan.
Sebelumnya, gelar perkara khusus itu dijadwalkan Polda Metro Jaya atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Polda menyebut forum tersebut dihadiri pihak internal dan eksternal, termasuk Kompolnas dan Ombudsman, di samping unsur pengawasan kepolisian.
Terkait status hukum, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani/ Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Selain itu, delapan tersangka juga dikenai pencegahan ke luar negeri dan kewajiban lapor mingguan.
“Betul karena statusnya adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.