13 December 2025, 17:39

Polda Banten: Tambang Rakyat Harus Legal, 25 Kasus Tambang Ilegal Ditindak Sepanjang 2025

Polda Banten mengimbau aktivitas tambang tanpa izin dihentikan dan mendorong penambang rakyat mengurus WPR untuk mendapatkan IPR.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
1,875
Polda Banten: Tambang Rakyat Harus Legal, 25 Kasus Tambang Ilegal Ditindak Sepanjang 2025
Aktivitas Penambangan oleh Masyarakat.

Perspektif.co.id - Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengingatkan masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin agar segera menghentikan kegiatannya. Aparat mendorong penambang rakyat untuk menempuh jalur legal dengan mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, persoalan pertambangan rakyat saat ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. 

Untuk itu, kepolisian telah menggelar diskusi lintas sektor guna mencari jalan keluar yang adil bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga aturan hukum dan lingkungan.

Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat penambang. Menurut Yudhis, penegakan hukum tetap dilakukan, namun diiringi upaya mencari solusi jangka panjang.

Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten tercatat telah menangani puluhan perkara pertambangan ilegal. Total terdapat 25 kasus yang diproses sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.

Di tengah upaya penindakan tersebut, Yudhis menegaskan bahwa negara juga membuka ruang legalisasi bagi masyarakat yang selama ini menambang secara turun-temurun. Salah satunya melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi dasar penerbitan izin resmi.

“Masyarakat yang masih beraktivitas tanpa izin diminta menghentikan kegiatan dan segera mengajukan permohonan WPR agar bisa memperoleh IPR,” ujarnya.

Namun demikian, Yudhis mengingatkan bahwa tidak semua wilayah dapat dijadikan area pertambangan. Kawasan konservasi dan hutan lindung tetap tertutup untuk aktivitas tambang, termasuk wilayah taman nasional seperti Halimun Salak dan Ujung Kulon.

“Pengajuan WPR harus sesuai regulasi. Kawasan konservasi dan wilayah yang dilindungi undang-undang tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan,” tegasnya.

Ke depan, Polda Banten menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan kolaboratif antara penegakan hukum dan pembinaan masyarakat. Aparat berharap legalitas pertambangan rakyat dapat tercapai tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan publik.***

Berita Terkait