Perspektif.co.id - Polres Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial KI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp500 juta. Setelah penetapan tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap KI.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Hansen F Simamora mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan, setelah penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan gelar perkara. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” kata Hansen kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, mulai dari SPJ kegiatan hingga dokumen perencanaan pembangunan Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, penyidik belum merinci secara lengkap pola atau rangkaian modus yang digunakan tersangka, karena pendalaman masih berjalan. “Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” ujar Hansen.
Meski begitu, penyidik menyebut sudah menemukan indikasi adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif. Polisi juga membuka kemungkinan adanya praktik penggelembungan harga dalam pembelanjaan. “Temuan kita ternyata memang ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan, tetapi tidak dikerjakan,” ungkap Hansen.
Hansen menegaskan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp500 juta, berdasarkan perhitungan Inspektorat. “Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Rp 500 juta,” katanya. Ia menambahkan, KI ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, kepolisian belum dapat memberikan kepastian. Penyidik menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan untuk memperdalam perkara, termasuk menelusuri aliran dan penggunaan dana. “Kita belum bisa memberikan informasi, pertama ini masih pendalaman. Tapi intinya tersangka sekarang kita tahan satu orang yaitu kepala Desa Sidamukti,” ujar Hansen.