19 December 2025, 18:24

Penipuan Digital Meningkat, Literasi Konsumen Jadi Sorotan BPKN

BPKN RI menilai literasi konsumen belum siap menghadapi pesatnya teknologi digital dan AI, risiko penipuan meningkat, pengawasan dan edukasi diperkuat 2026.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
1,938
Penipuan Digital Meningkat, Literasi Konsumen Jadi Sorotan BPKN
Ilustrasi. Keuangan Digital

Perspektif.co.id - Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang kian pesat dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan konsumen. 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai kondisi tersebut meningkatkan risiko penipuan digital, praktik layanan yang tidak transparan, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.

Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Heru Sutadi, dalam paparan publik kinerja BPKN RI sepanjang 2025 sekaligus rencana kerja tahun 2026. Menurut Heru, transformasi digital membawa manfaat besar, namun juga memunculkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen.

BPKN RI mencatat, masih rendahnya literasi digital masyarakat membuat konsumen rentan menjadi korban penipuan online, praktik e-commerce yang merugikan, hingga pemanfaatan AI yang tidak transparan. Oleh karena itu, penguatan edukasi dan kebijakan perlindungan konsumen dinilai semakin mendesak.

Sepanjang 2025, BPKN RI telah menggelar 12 kegiatan edukasi penguatan perlindungan konsumen di berbagai daerah. Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya. Sejumlah wilayah yang terlibat antara lain Jember, Belitung, Gorontalo, Bogor, Karawang, Manggarai, hingga Padang.

Dalam kegiatan tersebut, BPKN RI mengangkat berbagai isu strategis, mulai dari perlindungan konsumen di era ekonomi digital, keamanan pangan, potensi dan risiko e-commerce, bahaya pinjaman online ilegal, hingga penguatan peran konsumen agar lebih cerdas dan kritis. 

Peserta berasal dari kalangan asosiasi, UMKM, pelaku usaha, hingga mahasiswa yang diharapkan mampu menjadi agen literasi di lingkungan masing-masing.

Selain edukasi tatap muka, BPKN RI juga memperkuat literasi publik melalui podcast perlindungan konsumen yang ditayangkan di kanal YouTube resmi. Sepanjang 2025, delapan episode diproduksi dengan mengangkat isu aktual seperti peredaran kosmetik ilegal, pangan fortifikasi, distribusi BBM, mafia tanah, penipuan digital, hingga praktik biaya tersembunyi (hidden cost) yang kerap merugikan konsumen.

BPKN RI juga menggelar dialog interaktif melalui sejumlah radio daerah, antara lain Radio LPP RRI di Belitung, Jember, Gorontalo, Labuan Bajo, Surabaya, serta Radio Arbes Padang. Dialog tersebut menjadi sarana bagi BPKN RI untuk menyerap langsung keluhan konsumen di daerah yang selanjutnya dirumuskan sebagai bahan rekomendasi kebijakan.

Dalam paparannya, BPKN RI turut menyoroti tantangan perlindungan konsumen di tengah pesatnya pemanfaatan AI. Ketidaktransparanan algoritma, potensi manipulasi informasi, hingga penyalahgunaan data pribadi dinilai menjadi ancaman serius, terutama bagi konsumen dengan literasi digital yang masih terbatas.

Selain itu, BPKN RI juga memberi perhatian khusus terhadap maraknya game online yang berpotensi merugikan konsumen, khususnya anak-anak. Minimnya transparansi biaya dan dampak adiktif dinilai dapat berdampak pada kondisi psikologis anak dan remaja.

Memasuki 2026, BPKN RI menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap praktik digital yang berisiko merugikan konsumen, seiring penguatan regulasi dan edukasi publik. Literasi konsumen dipandang sebagai kunci utama agar masyarakat mampu memahami hak dan kewajibannya serta terhindar dari praktik digital yang merugikan.

Melalui rangkaian edukasi dan komunikasi publik tersebut, BPKN RI berharap kesadaran konsumen terus meningkat dan ekosistem perekonomian digital di Indonesia dapat tumbuh secara adil, transparan, dan berkelanjutan.***

Berita Terkait