18 May 2026, 12:38

PDIP Sentil Gibran Usai MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota: ‘Harusnya Ngantor di IKN’

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara memunculkan respons politik dari sejumlah pihak.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
3
PDIP Sentil Gibran Usai MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota: ‘Harusnya Ngantor di IKN’
pdip minta gibran berkantor di ikn / Doc: istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara memunculkan respons politik dari sejumlah pihak. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Komarudin Watubun, menilai putusan tersebut sesuai dengan kondisi nyata pemerintahan saat ini.

Menurut Watubun, secara de facto pusat pemerintahan Indonesia memang masih berada di Jakarta karena perpindahan penuh ke Ibu Kota Nusantara belum terlaksana.

“Ya memang faktanya begitu kan. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk ibu kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta dan ya tetap di Jakarta kalau di sana belum siap kan mau diapain di sana?” kata Watubun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Anggota Komisi II DPR RI itu kemudian menyinggung keberadaan fasilitas pemerintahan yang sudah dibangun di kawasan IKN. Ia menyebut semestinya Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di IKN agar infrastruktur yang telah dibangun tidak terbengkalai dan tetap memiliki fungsi.

Watubun mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya pernah berkantor di kawasan IKN. Karena itu, menurutnya, keberadaan pejabat negara di sana penting untuk memaksimalkan pemanfaatan gedung pemerintahan yang sudah berdiri.

“Nah itu yang mestinya kan katanya menteri ada yang harus berpindah ke sana atau wapres-lah berkantor di sana (IKN) kan supaya ada manfaatnya daripada berapa tahun ke depan sudah satu tahun lebih ya kalau begitu kan itu semua gedung itu kan harus membutuhkan biaya perawatan rutin,” ucapnya.

Watubun juga menyoroti besarnya biaya pemeliharaan kawasan IKN yang menurutnya terus membebani anggaran negara setiap bulan. Ia menyebut proyek pembangunan IKN sejak awal merupakan proyek besar yang membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi, sementara kondisi ekonomi nasional dinilai belum sepenuhnya stabil.

“Ya itu yang menjadi masalah memang, karena proyek pembangunan infrastruktur yang sudah terjadi di sana kan setiap bulan, setiap hari membutuhkan maintenance. Dan itu uang dari mana? Ya negara juga yang kasih keluar,” ujar Watubun.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan IKN merupakan keputusan politik yang saat itu mendapat dukungan banyak pihak di parlemen, meski menurutnya dampak jangka panjang dari proyek tersebut belum sepenuhnya diperhitungkan secara matang.

“Kita buat proyek ambisius (IKN) yang sebenarnya tidak memperhitungkan dampak sisi buruknya dari keputusan itu, tapi ya bagaimana? Semua fraksi juga mendukung waktu itu ya,” lanjutnya.

Sebelumnya, MK resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan.

Berita Terkait