MAKASAR, Perspektif.co.id - Pelarian Feri Bin Dg Rumpa (33), pria yang diduga menyekap dan memperkosa seorang mahasiswi di Makassar, akhirnya berakhir. Polisi menangkap pelaku saat berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak setelah sebelumnya kabur keluar daerah usai kasus tersebut mencuat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita oleh tim gabungan dari Polrestabes Makassar bersama personel Cyber Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ditangkap kemarin sore di Surabaya,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Supriadi Gaffar.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat keluar dari kapal bersama para penumpang lain yang baru tiba di pelabuhan. Feri tampak mengenakan topi, kaus abu-abu, dan membawa tas ransel hitam sebelum akhirnya disergap aparat di tengah kerumunan penumpang.
Polisi langsung menjatuhkan pelaku dan memintanya tiarap di lokasi penangkapan. Barang bawaan pelaku turut diamankan sebelum kedua tangannya diikat menggunakan cable ties.
“Pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supriadi.
Kasus tersebut sebelumnya menghebohkan publik setelah seorang mahasiswi berinisial MA (21) diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan selama tiga hari di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana menjelaskan kasus bermula ketika korban tertarik dengan lowongan pekerjaan sebagai pengasuh anak atau baby sitter yang diiklankan pelaku melalui media sosial.
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku setelah dijanjikan pekerjaan tersebut. Namun sesampainya di lokasi, korban diberi tahu bahwa dirinya masih harus menunggu beberapa hari sebelum mulai bekerja.
“Korban datang, kemudian disampaikan bahwa untuk bekerja di tempat tersebut masih harus menunggu beberapa hari,” ujar Arya.
Selama menunggu, korban disebut diminta membantu pekerjaan rumah tangga di rumah kontrakan pelaku selama sekitar dua hari.
“Selama menunggu, korban dipekerjakan di rumah itu kurang lebih dua hari sebagai pembantu rumah tangga,” lanjut Arya.
Aksi kekerasan diduga terjadi pada hari ketiga saat korban masih berada di rumah tersebut. Pelaku disebut masuk ke kamar korban sambil membawa senjata tajam jenis cutter untuk mengancam korban.
“Pelaku masuk ke kamar korban lalu melakukan kekerasan dan mengancam korban menggunakan pisau cutter untuk memperkosanya,” ungkap Arya.