JAKARTA, Perspektif.co.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penanda kuat bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Menurutnya, selama belum ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota, seluruh aktivitas pemerintahan tetap berpusat di Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026), menyusul putusan MK yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Menurutnya, kondisi tersebut sejatinya sudah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal proses pemindahan Ibu Kota Nusantara bergulir. Karena itu, putusan MK dinilai hanya mempertegas status administratif yang selama ini berlaku.
“Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan Ibu Kota,” katanya.
Pramono menilai seluruh sistem administrasi pemerintahan di Jakarta hingga kini juga masih berjalan dengan posisi sebagai ibu kota negara. Ia menegaskan perspektif tersebut tidak hanya dipakai Pemprov DKI, tetapi juga masih digunakan pemerintah pusat.
“Ya, karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu,” ucapnya.
Ia menambahkan, putusan MK kini menjadi landasan hukum yang semakin memperjelas posisi Jakarta di tengah polemik perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara.
“Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu. Sementara pemerintah pusat sendiri juga sama dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam diksi untuk DKI itu masih sebagai ibu kota sampai kemudian ada Keputusan Presiden pemindahan,” imbuh Pramono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5).
Dalam perkara tersebut, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Pemohon menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara serta berdampak pada legitimasi administrasi pemerintahan.
Namun, majelis hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo memutuskan menolak permohonan tersebut secara keseluruhan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan.