GARUT, Perspektif.co.id - Momen bahagia pernikahan seorang pria berinisial H (24) di Garut mendadak berubah menjadi dramatis setelah dirinya ditangkap polisi sesaat usai menjalani prosesi akad nikah. H diamankan aparat atas dugaan kasus pencurian sepeda motor atau curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.
Penangkapan itu dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (16/5/2026). Setelah diamankan, H langsung dibawa ke Polsek Ibun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Ibun Deny Fourtjahjanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya bekerja sama dengan jajaran kepolisian dari Garut untuk memburu keberadaan pelaku.
“Iya benar hari Sabtu 16 Mei 2026 kemarin kami telah mengamankan pelaku pencurian motor inisial H bekerja sama dengan Polres Garut,” ujar Deny.
Kasus tersebut bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah di kawasan Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada Rabu (13/5/2026) usai beraktivitas.
Namun tak lama kemudian, kendaraan milik korban diketahui hilang. Korban selanjutnya melapor ke pihak kepolisian untuk meminta bantuan penyelidikan.
Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi.
“Kami langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan para saksi di lapangan dan adanya rekaman CCTV,” jelas Deny.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas mengidentifikasi sosok pelaku yang mengarah kepada H, warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Unit Reskrim Polsek Ibun bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan H yang saat itu tengah melangsungkan acara pernikahan.
Polisi kemudian melakukan penangkapan sesaat setelah prosesi akad nikah berlangsung. Momen tersebut sontak menjadi perhatian warga dan tamu undangan yang hadir di lokasi resepsi.