JAKARTA, Perspektif.co.id - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).
Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon terkait status konstitusional ibu kota negara di tengah proses perpindahan ke Ibu Kota Nusantara.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh Zulkifli yang menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pemohon beranggapan ketidakharmonisan aturan tersebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Menurutnya, Jakarta secara normatif sudah tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara setelah lahirnya UU DKJ, sementara status IKN juga belum berlaku penuh lantaran belum ada Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi legitimasi tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan administrasi negara dan pelaksanaan fungsi pemerintahan.
Namun MK memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dipahami bersama dengan Pasal 73 UU yang sama, khususnya terkait keberlakuan pemindahan ibu kota negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN baru memiliki kekuatan hukum setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres resmi.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies dalam sidang.
Menurut MK, sebelum Keppres pemindahan diterbitkan, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta. Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak ada kekosongan status hukum sebagaimana yang didalilkan pemohon.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” lanjut Adies.
Dalam gugatannya, pemohon juga menilai desain norma dalam UU IKN tidak dilengkapi klausul pengaman maupun aturan transisi yang jelas selama proses perpindahan ibu kota berlangsung. Akibatnya, menurut pemohon, muncul ketidakjelasan status ibu kota negara secara konstitusional.
Namun MK menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah memastikan status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah dan berlaku sampai Presiden menetapkan Keppres pemindahan secara resmi.