JAKARTA, Perspektif.co.id - Presiden Prabowo Subianto mengungkap pemerintah akan kembali menerima uang rampasan hasil tindak pidana dalam jumlah fantastis pada bulan depan. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp49 triliun dan berasal dari rekening-rekening yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menerima dana sebesar Rp10,27 triliun.
Prabowo mengaku senang menghadiri agenda yang melibatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Satgas PKH karena menurutnya selalu ada pemasukan negara bernilai besar dari hasil penertiban dan penegakan hukum.
Menurut Prabowo, uang sekitar Rp49 triliun yang akan segera diserahkan kepada negara saat ini berada dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Ia menduga dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.
“Uang-uang yang tidak jelas, para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening enggak jelas,” ujar Prabowo.
Presiden bahkan sempat menyinggung kemungkinan pemilik rekening tersebut tidak lagi diketahui ahli waris maupun keluarganya.
“Mungkin dia banyak istri muda, atau peliharaan-peliharaan, jadi istri-istrinya ahli warisnya enggak tahu, bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut,” katanya.
Prabowo menegaskan pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu dan pengumuman kepada pihak-pihak terkait untuk mengklaim rekening tersebut. Namun karena tidak ada pihak yang datang mengurus, dana itu menurutnya akan dialihkan untuk kepentingan rakyat.
“Sudah sekian tahun tidak diurus, ya saya katakan kalau sudah sekian tahun tidak diurus, dan sudah satu tahun kita umumkan-umumkan, gak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat. Bulan depan kurang lebih ada Rp49 triliun,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Satgas PKH juga menyerahkan dana hasil penagihan denda administratif senilai Rp10,27 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut terdiri dari denda administratif sebesar Rp3,423 triliun serta penerimaan dari pajak PBB dan non-PBB senilai Rp6,846 triliun.
Selain uang hasil penertiban, Satgas PKH juga disebut akan menyerahkan kembali penguasaan lahan seluas 2,3 juta hektare yang sebelumnya bermasalah.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BPKP Yusuf Ateh, hingga Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.