26 November 2025, 06:05

NIK 999 di Coretax Bikin A1 Tidak Muncul? Begini Penjelasan dan Solusinya

Penjelasan mengenai mekanisme NIK 999 di Coretax, penyebabnya digunakan pada awal implementasi, serta langkah yang harus dilakukan perusahaan agar data terbaca.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,066
NIK 999 di Coretax Bikin A1 Tidak Muncul? Begini Penjelasan dan Solusinya
Bukti Potong A1. Penghasilan Karyawan.

Perspektif.co.id - Penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal 2025 membawa sejumlah penyesuaian teknis, salah satunya terkait penggunaan NIK 999 pada bukti potong PPh 21 karyawan. 

Mekanisme ini sempat menimbulkan pertanyaan bagi banyak perusahaan, terutama terkait proses rekonsiliasi penghasilan tahunan dalam formulir A1/A2.

Pada masa awal implementasi, banyak pegawai belum melakukan registrasi atau aktivasi NIK di sistem DJP. Kondisi ini membuat Coretax belum dapat mengidentifikasi data penerima penghasilan secara otomatis.

 Untuk mencegah tertundanya pembuatan bukti potong, DJP menyediakan solusi sementara berupa NPWP penampungan (NIK 999).

Penggunaan NIK 999 bersifat sementara, hanya untuk memungkinkan sistem menerbitkan bukti potong bulanan. Namun konsekuensinya, penghasilan pada bulan-bulan tersebut tidak otomatis masuk ke perhitungan penghasilan tahunan karyawan.

Seiring berjalannya waktu, perusahaan wajib memastikan seluruh pegawai telah melakukan registrasi dan aktivasi NIK di aplikasi DJP. Setelah NIK valid terdaftar di sistem, perusahaan perlu melakukan perubahan terhadap bukti potong bulanan yang sebelumnya masih memakai NPWP penampungan.

Langkah ini penting karena sistem Coretax menghitung A1/A2 secara otomatis berdasarkan NIK, sehingga data bulan yang masih menggunakan NIK 999 tidak terbaca sebagai penghasilan sah.

Untuk memastikan data tahunan valid, perusahaan perlu:

1. Melakukan perubahan (edit) bukti potong yang masih menggunakan NPWP/NIK penampungan.

2. Mengganti identitas penerima penghasilan menjadi NIK yang sudah aktif di Coretax.

3. Mengirimkan SPT Masa pembetulan agar rekam data di sistem tersinkronisasi.

Dengan langkah tersebut, seluruh penghasilan karyawan sepanjang Januari–Desember 2025 akan terakumulasi dengan benar, sehingga pembuatan A1/A2 menjadi akurat dan sesuai ketentuan DJP.

Reformasi sistem melalui Coretax memang membawa tantangan teknis pada tahap awal, namun pemerintah menegaskan bahwa integrasi berbasis NIK akan memberi manfaat jangka panjang berupa data perpajakan yang lebih rapi, transparan, dan mudah dilacak oleh karyawan maupun perusahaan.***

Berita Terkait