Perspektif.co.id - Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai cara memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik melalui sistem Coretax. Otoritas menegaskan, pengunduhan NPWP digital hanya dapat dilakukan setelah akun Coretax aktif dan tervalidasi.
Dalam penjelasan resminya, Kring Pajak menyampaikan bahwa prosesnya dapat dilakukan langsung dari portal DJP.
“Jika akun Coretax sudah aktif, wajib pajak dapat mengunduh NPWP elektronik melalui menu Portal Saya, kemudian pilih Dokumen Saya dan tekan Hasilkan Dokumen. Setelah itu, cukup klik unduh kartu NPWP,” ujar Kring Pajak, Kamis (27/11/2025).
NPWP wajib dimiliki oleh seluruh pihak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, setiap individu atau badan yang menerima penghasilan atau wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh identitas perpajakan tersebut.
Kewajiban ini juga berlaku bagi perempuan yang sudah menikah dan dikenakan pajak secara terpisah karena keputusan pengadilan atau perjanjian tertulis pemisahan penghasilan. Mereka tetap dapat memiliki NPWP sendiri sehingga hak dan kewajiban perpajakannya tidak digabungkan dengan suami.
NPWP berfungsi sebagai identitas resmi dalam administrasi perpajakan dan hanya diberikan satu kali untuk setiap wajib pajak. Identitas ini juga harus dicantumkan dalam seluruh dokumen perpajakan sebagai bentuk ketertiban administrasi.
DJP mengingatkan bahwa mereka yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap percepatan adopsi NPWP elektronik dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.***