Perspektif.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengambil langkah keras terhadap alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral usai pernyataannya dianggap menghina Indonesia. Purbaya menegaskan pintu karier di instansi pemerintah dapat tertutup bagi yang bersangkutan melalui mekanisme daftar hitam, sebagai efek jera sekaligus penegasan bahwa beasiswa LPDP merupakan dana publik yang melekat pada tanggung jawab etik.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Ia menyebut langkah blacklist akan berlaku lintas instansi pemerintahan. “Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh (instansi) pemerintahan tidak akan bisa masuk,” kata Purbaya. Ia menambahkan, skema blacklist akan disusun lebih lanjut, namun pesannya jelas: penerima manfaat negara diminta tidak merendahkan negaranya sendiri.
Tak hanya sanksi administratif berupa penutupan akses karier, Purbaya juga menegaskan opsi penarikan kembali biaya beasiswa beserta bunganya bagi penerima LPDP yang terbukti melakukan tindakan menghina negara. Ia mengingatkan, anggaran LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta pembiayaan negara yang disisihkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia. Menurut Purbaya, peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi para awardee maupun alumni untuk menjaga etika, terutama di ruang publik dan media sosial.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menekankan pendekatan yang ia sebut “fair” agar program tetap berjalan, tetapi akuntabilitas penerima manfaat juga tegas. “Ya kalau nggak seneng ya nggak seneng, tapi jangan menghina negara,” ujarnya. Bagi Purbaya, LPDP bukan sekadar fasilitas studi, melainkan investasi negara yang harus berbalik menjadi nilai tambah bagi Indonesia, bukan justru menjadi pemantik kegaduhan yang merusak kepercayaan publik.
Kasus yang dimaksud bermula dari video yang diunggah pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas berinisial DS. Dalam video itu, DS memperlihatkan paket berisi surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris, disertai paspor Inggris yang datang bersamaan. Narasi dalam unggahan tersebut kemudian memicu reaksi luas. Salah satu kalimat yang menuai sorotan ialah, “cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan,” yang dinilai publik sebagai bentuk pernyataan merendahkan status kewarganegaraan Indonesia.
Polemik itu lalu berkembang menjadi pembahasan soal etika penerima beasiswa negara dan kewajiban pascastudi. LPDP, melalui pernyataan di media sosial resminya, menyatakan menyayangkan tindakan DS karena dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
Dampak kasus DS juga merembet ke ranah kebijakan dan pengawasan. Komisi X DPR disebut akan meminta penjelasan LPDP serta melakukan evaluasi program, terutama terkait pengawasan kewajiban pascastudi dan pembinaan nilai kebangsaan. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menekankan bahwa dana pendidikan yang bersumber dari publik harus kembali menjadi manfaat nyata bagi Indonesia, serta komitmen penerima beasiswa perlu tercermin dalam sikap dan etika publik, bukan hanya dalam kontrak.
Dalam perkembangan lain yang masih terkait polemik ini, LPDP juga menyoroti status suami DS berinisial AP yang disebut sama-sama penerima beasiswa LPDP. LPDP menyatakan AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi pascastudi dan akan dipanggil untuk klarifikasi. Lembaga itu menyebut proses penindakan hingga pengenaan sanksi—termasuk pengembalian dana—dapat dilakukan bila terbukti kewajiban kontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
Sementara itu, Purbaya sendiri turut menyampaikan pandangannya yang lebih luas soal persepsi sebagian pihak terhadap masa depan Indonesia. Ia menilai narasi yang meremehkan Indonesia adalah cara pandang keliru, bahkan menyebut mereka yang memiliki asumsi demikian bisa menyesal di kemudian hari karena Indonesia berpotensi jauh lebih baik dalam dua dekade mendatang.