10 April 2026, 14:50

Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan Rp 300 Juta oleh ‘Pegawai KPK’ Gadungan, Modus Urus Perkara Terkuak

Kasus pemerasan yang menyeret nama anggota DPR akhirnya terungkap.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
123
Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan Rp 300 Juta oleh ‘Pegawai KPK’ Gadungan, Modus Urus Perkara Terkuak
Ahmad Sahroni diperas KPK gadungan / Doc istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Kasus pemerasan yang menyeret nama anggota DPR akhirnya terungkap. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dipastikan menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi gadungan dengan nilai mencapai Rp 300 juta.

Peristiwa ini bermula ketika korban melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026) malam. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan berkoordinasi bersama KPK, hingga akhirnya empat orang pelaku berhasil diamankan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa Ahmad Sahroni merupakan korban dalam kasus tersebut.

“Benar (korban Ahmad Sahroni),” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Polisi menyebut kasus ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Sejumlah aspek, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan laporan lain, masih terus diselidiki oleh penyidik.

“Iya, ini masih didalami. Kami sampaikan kami sudah menerima satu laporan polisi dan ini masih akan kami dalami apakah itu ada kaitan tentang laporan ataupun dugaan satu kesatuan tadi,” ujarnya.

Sahroni sendiri juga mengonfirmasi bahwa dirinya memang menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut dan telah melaporkannya secara resmi ke pihak kepolisian.

“Benar sekali,” ucap Sahroni singkat.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap modus yang digunakan para pelaku. Mereka diduga mengatasnamakan institusi KPK dan menawarkan jasa pengurusan perkara kepada korban, yang disertai dengan ancaman.

“Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” jelas Budi.

Dalam aksinya, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan nominal mencapai Rp 300 juta. Tekanan dan ancaman diduga menjadi bagian dari upaya pelaku untuk memuluskan aksinya, meski detail bentuk ancaman belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian.

“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Selain melakukan pemerasan, para pelaku juga diduga telah mencemarkan nama baik pimpinan KPK dengan mencatut nama lembaga tersebut dalam menjalankan aksinya. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau korban lain. Koordinasi dengan KPK juga terus dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara komprehensif.

Berita Terkait