10 April 2026, 15:29

Jaksa Ngotot! Pembelaan 8 Terdakwa Korupsi Izin TKA Diminta Ditolak, Uang Puluhan Miliar Terungkap

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026)

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
143
Jaksa Ngotot! Pembelaan 8 Terdakwa Korupsi Izin TKA Diminta Ditolak, Uang Puluhan Miliar Terungkap
Sidang kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kemnaker / Doc istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) bersikeras meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026), jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami bersikap tetap pada surat tuntutan kami sebelumnya nomor 26/Tut dan seterusnya yang telah dibacakan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026, dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” ujar jaksa saat membacakan replik di persidangan.

Jaksa mengungkap praktik penyerahan uang dari agen perusahaan pengurus izin TKA dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara tunai maupun melalui rekening penampungan. Pemberian tersebut disebut bukan dilakukan secara sukarela, melainkan karena adanya tekanan dari para terdakwa yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan.

Dalam uraian replik, jaksa menyebut para terdakwa menyalahgunakan jabatan mereka di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya dalam penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kewenangan itu dijadikan alat untuk memaksa para agen menyerahkan sejumlah uang maupun barang.

“Bahwa perbuatan terdakwa dan kawan pesertanya yang menyalahgunakan kekuasaan sebagai pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan yang berhak menerbitkan RPTKA dan IMTA merupakan alat atau sarana untuk memaksa para agen pengurus izin RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang yang disertai ancaman tidak akan diproses pengajuan permohonan RPTKA-nya,” tegas jaksa.

Jaksa juga menilai tekanan yang dialami para agen perusahaan bukan berupa kekerasan fisik, melainkan tekanan psikologis yang berdampak langsung pada kelangsungan bisnis mereka. Ancaman keterlambatan atau tidak diprosesnya izin menjadi faktor yang membuat para agen tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan para terdakwa.

“Hal tersebut membuat agen perusahaan menjadi takut dan khawatir, sehingga tidak dapat menolak dan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa dan kawan pesertanya dengan memberikan sejumlah uang dan barang,” lanjut jaksa.

“Paksaan yang dialami oleh agen perusahaan selaku pemohon RPTKA dalam perkara ini bukanlah paksaan kekerasan fisik atau ancaman verbal secara langsung, akan tetapi tekanan psikis yang lebih kepada akibat, yaitu berupa ancaman kerugian bisnis jika izin RPTKA tidak diterbitkan atau terbit namun memakan proses waktu yang sangat lama,” sambungnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap delapan terdakwa telah digelar pada Senin (30/3/2026). Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Haryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif para terdakwa yang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun delapan terdakwa dalam perkara ini berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari petugas teknis hingga pejabat tinggi direktorat. Mereka antara lain Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, dan Gatot Widiartono.

Dalam tuntutan jaksa, masing-masing terdakwa menghadapi hukuman yang bervariasi, mulai dari empat tahun hingga 9,5 tahun penjara. Selain itu, denda ratusan juta rupiah serta uang pengganti yang mencapai puluhan miliar rupiah juga dibebankan, dengan nilai tertinggi mencapai lebih dari Rp84 miliar.

Berita Terkait