02 December 2025, 12:39

Maksimal 14 Hari, Inilah Cara Memberikan Tanggapan SP2DK Lewat Coretax

Wajib pajak disarankan memberikan penjelasan lengkap dan tepat waktu agar proses pengawasan berjalan lancar tanpa risiko pemeriksaan lanjutan.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
2,659
Maksimal 14 Hari, Inilah Cara Memberikan Tanggapan SP2DK Lewat Coretax
Tanggapan SP2DK.

Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur mekanisme pengawasan wajib pajak melalui beberapa tahapan, mulai dari penelitian kepatuhan formal, kepatuhan material, hingga permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). Salah satu tindak lanjut P2DK adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

SP2DK wajib dijawab oleh wajib pajak dalam batas waktu tertentu. Umumnya, penjelasan harus disampaikan maksimal 14 hari, sementara untuk data konkret batas waktunya 7 hari. Saat ini, wajib pajak dapat memberikan tanggapan melalui berbagai cara, termasuk Coretax.

Wajib pajak diperbolehkan memberikan tanggapan melalui:

  • Tatap muka langsung
  • Video conference
  • Surat tertulis, termasuk SPT, pembetulan SPT, atau surat penjelasan kepada KPP

Penggunaan Coretax mempermudah proses, karena seluruh dokumen dan bukti penerimaan tercatat secara elektronik. Berikut Cara Menjawab SP2DK Melalui Coretax (Langkah Ringkas & Terstruktur)

1. Akses dan Cek Notifikasi

  • Masuk ke akun Coretax.
  • Cek Notifikasi (ikon lonceng) atau buka Portal Saya → Dokumen Saya.
  • Pastikan SP2DK sudah muncul.
  • Jika badan usaha, aktifkan fitur impersonating.

2. Mulai Pengajuan Tanggapan

  • Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  • Jika diajukan PIC, pilih Nomor Penunjukan.

3. Pilih Jenis Layanan

  • Pilih AS.29 Surat Wajib Pajak.
  • Pilih AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK.
  • Klik Simpan.

4. Isi Informasi Umum & Perihal

  • Pada bagian Informasi Umum, pastikan semua data benar.
  • (Kolom abu-abu tidak bisa diubah, putih bisa diisi bila perlu).
  • Isi Perihal Surat dengan: Tanggapan/Penjelasan atas SP2DK.
  • Klik ikon Search lalu pilih nomor SP2DK yang ingin ditanggapi.

5. Unggah Dokumen Lampiran

  • Klik Tambah Data untuk mengunggah file tanggapan.
  • Pilih jenis dokumen, misalnya Dokumen Pendukung Permohonan Lainnya.
  • Isi jumlah lampiran.
  • Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu Simpan → Lanjut.

6. Proses Penyelesaian

  • Sistem menampilkan notifikasi proses berjalan hingga status Kasus Ditutup.
  • Buka menu Document untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

BPE menjadi tanda bahwa tanggapan Anda sudah sah diterima KPP. Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan reviu dan tindak lanjut.

Dengan adanya fasilitas Coretax, penyampaian tanggapan atas SP2DK menjadi lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi secara resmi. Wajib pajak disarankan memberikan penjelasan lengkap dan tepat waktu agar proses pengawasan berjalan lancar tanpa risiko pemeriksaan lanjutan.***

Berita Terkait