24 December 2025, 19:42

KPK Telusuri “Jejak Chat Dihapus” di Kasus Suap Proyek Bekasi, 5 HP Bakal Diekstraksi

Langkah ini ditempuh untuk menelusuri ulang jejak komunikasi yang diduga telah dihapus dalam perkara suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,724
KPK Telusuri “Jejak Chat Dihapus” di Kasus Suap Proyek Bekasi, 5 HP Bakal Diekstraksi
KPK menggeledah rumah pengusaha Sarjan selaku penyuap Bupati Bekasi Ade Kunang Kuswara dan menyita sejumlah barang bukti. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengekstraksi lima telepon seluler (handphone) yang disita penyidik dari rangkaian penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025. Langkah ini ditempuh untuk menelusuri ulang jejak komunikasi yang diduga telah dihapus dalam perkara suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan proses ekstraksi akan dilakukan melalui forensik digital guna membuka kembali isi percakapan maupun komunikasi lain yang tersimpan dalam barang bukti elektronik tersebut. “Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi oleh penyidik melalui forensik digital, sehingga nanti kami bisa melihat kembali isi komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

KPK tidak berhenti pada upaya pemulihan data. Penyidik juga menelusuri siapa pihak yang memberi perintah penghapusan jejak komunikasi, termasuk alasan di balik tindakan tersebut. “Hal itu tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya,” kata Budi. 

Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 10 orang. Sehari setelahnya, KPK menyebut tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. 

Pada 20 Desember 2025, KPK kemudian mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Dalam konstruksi perkara versi KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara Sarjan sebagai pihak yang diduga memberi suap. 

KPK juga sempat mengungkap telah menyita uang ratusan juta rupiah dalam penanganan kasus yang diduga berkaitan dengan suap proyek tersebut. (Antara News) Dengan penyitaan barang bukti elektronik dan rencana ekstraksi forensik, KPK kini menajamkan penyidikan pada alur komunikasi para pihak—termasuk kemungkinan adanya upaya sistematis menghilangkan bukti digital.

Langkah digital forensik ini dinilai krusial karena komunikasi elektronik kerap menjadi “peta” untuk membaca relasi para aktor, pola perintah, hingga titik-titik pertemuan transaksi. Dalam konteks perkara suap proyek, jejak pesan, panggilan, maupun file yang tersimpan di gawai dapat membantu penyidik mengurai peran masing-masing pihak dan memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

KPK menegaskan seluruh temuan dari ekstraksi dan analisis perangkat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman motif penghapusan komunikasi dan penelusuran pihak yang memerintahkan tindakan itu. 

Berita Terkait