Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli, Sulawesi Tengah, dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Kendaraan itu diamankan penyidik saat menggeledah rumah dinas Kepala Kejari HSU yang telah dinonaktifkan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti perkara. “Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (24/12).
Selain kendaraan, KPK juga mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik dari tiga titik penggeledahan, yakni rumah dinas Kajari HSU, Kantor Kejari HSU, dan rumah APN di Jakarta Timur. Budi mengatakan materi yang disita tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU.
Meski demikian, KPK belum membeberkan keterkaitan detail kendaraan milik Pemkab Tolitoli yang ditemukan di rumah dinas APN dengan konstruksi perkara yang sedang diusut. Lembaga antirasuah menyatakan barang-barang yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut sesuai kebutuhan pembuktian.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten HSU pada 18 Desember 2025—yang disebut sebagai OTT ke-11 KPK sepanjang 2025. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan total enam orang ditangkap, termasuk APN serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni APN, Asis Budianto, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU. Penetapan tersangka diumumkan pada 20 Desember 2025, dan para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pada proses penegakan hukum di Kejari HSU untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkembangan lain, KPK menjelaskan TAR sempat belum ditahan pada 20 Desember karena belum berada dalam penguasaan penyidik. Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan TAR kepada KPK pada 22 Desember 2025, dan KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
Dari sisi dugaan aliran dana, KPK menyebut nilai penerimaan yang diduga dinikmati APN masih terus didalami. Dalam salah satu keterangan KPK, dugaan penerimaan APN disebut bisa mencapai hingga Rp1,5 miliar. (ANTARA News) Di sisi lain, KPK juga pernah menyampaikan temuan uang ratusan juta rupiah yang diamankan dalam rangkaian OTT, sebagai bagian dari materi awal pembuktian perkara.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyasar unsur pimpinan kejaksaan di daerah. KPK menegaskan rangkaian penyidikan dilakukan bertahap melalui pengumpulan bukti, termasuk dari penggeledahan, untuk memperjelas konstruksi peristiwa, peran masing-masing pihak, serta asal-usul dan pola aliran dana yang diduga terkait pemerasan maupun pemotongan anggaran.