JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang tunai senilai total Rp5,19 miliar yang disita dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lima koper dan ditampilkan saat konferensi pers penahanan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait importasi barang dan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Uang yang disita mayoritas dalam pecahan Rp100 ribu. Lima koper penyimpanan tampak beragam warna—mulai dari abu-abu, biru dongker, hingga hitam. Selain uang tunai, KPK juga turut memperlihatkan dokumen kendaraan berupa BPKB yang ikut diamankan dalam rangkaian penyitaan barang bukti.
Tersangka baru yang ditahan adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menguraikan, uang dalam koper tersebut terungkap setelah penyidik menggeledah dua lokasi yang diduga menjadi safe house—mulai dari wilayah Jakarta Pusat lalu berlanjut ke Ciputat. Asep menyebut, pemindahan uang diduga terjadi setelah ada instruksi untuk “membersihkan” lokasi penyimpanan awal. “Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat,” kata Asep.
Dalam konstruksi yang dipaparkan, KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA)—pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai—untuk menerima dan mengelola dana yang diduga bersumber dari para pengusaha barang kena cukai dan importir. Dana tersebut disebut semula disimpan di safe house Jakarta Pusat, kemudian dipindahkan dan akhirnya ditemukan di Ciputat.
KPK menyatakan uang Rp5,19 miliar itu diduga terkait praktik pengaturan jalur masuk importasi (kepabeanan) serta pengurusan cukai. “Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai,” ujar Asep. Dalam penjelasan resmi KPK, uang tersebut disebut terdiri atas berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana operasional.
Penangkapan terhadap Budiman dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC. KPK juga menyebut proses penyidikan dan penangkapan dilakukan dengan koordinasi serta dukungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan satuan pengawas internal DJBC.
Asep menambahkan, salah satu pertimbangan penangkapan adalah kekhawatiran adanya upaya menghilangkan barang bukti, termasuk lewat pemindahan uang yang disimpan di safe house. “Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya… Makanya… kita segera melakukan upaya penangkapan,” ujar Asep.