JAKARTA, perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN) agar tidak takut mengambil keputusan bisnis selama langkah tersebut ditempuh dengan cara yang benar dan sesuai aturan.
Pesan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi vonis terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024) Ira Puspadewi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
“Mencermati fakta ini, KPK justru mengimbau dan mengajak para korporasi untuk tidak ragu dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Budi menegaskan, sepanjang aksi korporasi disusun dan dijalankan dengan mengikuti kaidah business judgement rule serta sepenuhnya berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, direksi tidak perlu khawatir.
“Yang penting, proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan business judgement rule. Selama koridor itu dipenuhi, seharusnya tidak menimbulkan persoalan,” tegasnya.
Namun, ia menyoroti bahwa dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, ditemukan adanya rekayasa dan pengondisian sejak awal proses. Salah satunya berkaitan dengan penilaian aset kapal-kapal yang sudah berusia tua.
“Kapal-kapal yang diakusisi itu usianya sudah tua, sehingga masa manfaat maupun nilainya jelas tidak lagi optimal,” ucap Budi.
Kondisi tersebut, menurut Budi, bukan hanya membuat nilai ekonomi aset menjadi kurang menguntungkan, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan saat kapal digunakan untuk mengangkut penumpang. Faktor risiko ini dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai dalam proses pengambilan keputusan akuisisi.
Selain itu, PT Jembatan Nusantara sendiri disebut tengah berada dalam kondisi keuangan yang tidak sehat, termasuk memiliki sejumlah utang yang belum terselesaikan. Dengan akuisisi tersebut, beban kewajiban itu otomatis berpindah ke PT ASDP sebagai pihak pengambil alih.
“Dengan akuisisi ini, utang-utang yang belum terbayar itu justru menjadi tanggungan ASDP,” kata Budi.
Ia menegaskan, rangkaian keputusan direksi ASDP di bawah kepemimpinan Ira dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut, lanjutnya, dapat dihitung sekalipun tanpa harus memperhitungkan keuntungan yang dinikmati para pihak yang diuntungkan.
Budi menyatakan, Ira bersama dua terdakwa lain dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara.
Dalam perkara ini, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024) Harry Muhammad Adi Caksono serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019–2024) Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Melalui kasus ini, KPK menegaskan kembali bahwa penindakan tidak dimaksudkan untuk menghambat keberanian direksi BUMN dalam berbisnis, melainkan memastikan keputusan strategis yang diambil benar-benar bersandar pada kepentingan perusahaan dan negara, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.