13 January 2026, 14:11

Ketua Bidang Ekonomi PBNU di Kasus Haji Yaqut Cholil di Periksa KPK

(KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,526
Ketua Bidang Ekonomi PBNU di Kasus Haji Yaqut Cholil di Periksa KPK
KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

JAKARTA, Perspektif.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1). 

Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin tercatat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.21 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Hingga siang hari, proses permintaan keterangan masih berlangsung. 

Pemeriksaan saksi dari unsur organisasi kemasyarakatan ini menjadi kelanjutan rangkaian pendalaman KPK atas mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang menjadi sorotan publik. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa pendakwah sekaligus Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, untuk menelusuri latar belakang dan inisiatif di balik distribusi kuota tambahan tersebut. 

Dalam pemeriksaan terhadap Muzaki, KPK menekankan pendalaman pada kemungkinan adanya dorongan atau motif dari pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan terkait diskresi pembagian kuota. “Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus. Jadi, diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel dalam diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujar Budi, Senin (12/1).

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia sebanyak 20.000. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. (E-Media DPR RI) Dengan rasio itu, tambahan kuota 20.000 semestinya dialokasikan mayoritas untuk haji reguler, sementara porsi haji khusus mengikuti ketentuan 8 persen. 

Namun, pembagian yang menjadi problem dalam perkara ini disebut tidak mengikuti komposisi tersebut. KPK sebelumnya menjelaskan salah satu pijakan dokumen yang disorot penyidik adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Sejumlah pemberitaan menyebut, pembagian yang berujung pada penyidikan ini berdampak pada akses jemaah reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar dari kuota tambahan. KPK menilai distribusi kuota menjadi salah satu titik krusial untuk menelusuri ada tidaknya perbuatan melawan hukum dalam proses penetapan maupun pelaksanaannya. 

Di sisi lain, pemeriksaan saksi-saksi juga dilakukan untuk memetakan peran para pihak di luar struktur kementerian, termasuk aktor-aktor yang diduga memahami proses, tahapan, atau komunikasi terkait diskresi tersebut. KPK menyatakan pemeriksaan saksi diperlukan untuk membuat terang perkara dan memastikan rangkaian peristiwa dapat dibuktikan lewat keterangan serta dokumen yang relevan. 

KPK juga menegaskan proses pemeriksaan saksi berlangsung di Gedung Merah Putih dan dilakukan oleh penyidik sesuai kebutuhan penyidikan. Lembaga antirasuah itu belum merinci materi pemeriksaan Aizzudin, namun menekankan bahwa agenda pemanggilan saksi merupakan bagian dari penguatan pembuktian perkara yang sedang berjalan. 

Dalam pengembangan perkara sebelumnya, KPK juga pernah menyampaikan bahwa SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 menjadi salah satu bukti yang digunakan untuk menelusuri konstruksi perkara kuota haji tambahan. (ANTARA News) Dengan pemeriksaan saksi hari ini, KPK memperluas penggalian informasi terkait rantai keputusan serta komunikasi yang melatarbelakangi perubahan komposisi pembagian kuota.

Berita Terkait