Perspektif.co.id - Fenomena pengusaha Indonesia yang memindahkan aset maupun basis usaha ke Singapura kerap kembali mengemuka, terutama saat iklim pajak dan regulasi dalam negeri dinilai kurang ramah bagi pemilik modal. Meski terlihat sebagai gejala modern, praktik semacam ini sejatinya telah terjadi sejak era kolonial.
Lebih dari satu abad lalu, salah satu konglomerat terbesar yang pernah lahir di Nusantara, Oei Tiong Ham, mengambil keputusan drastis: meninggalkan Hindia Belanda dan menetap di Singapura. Langkah tersebut bukan tanpa alasan, melainkan dipicu tekanan fiskal yang dianggap melampaui batas kewajaran.
Oei Tiong Ham dikenal sebagai pendiri Oei Tiong Ham Concern (OTHC), perusahaan gula raksasa yang berdiri pada akhir abad ke-19 dan berkembang menjadi salah satu pemain terbesar di industri gula dunia. Berbasis di Semarang, jaringan bisnis OTHC merentang hingga Singapura, India, Jepang, bahkan Eropa. Seiring waktu, usaha Oei tidak hanya terbatas pada gula, tetapi juga merambah sektor perbankan, pelayaran, dan pergudangan.
Skala bisnis yang masif membuat Oei menjadi salah satu pembayar pajak terbesar pemerintah kolonial. Sejarawan Onghokham mencatat kekayaan Oei mencapai ratusan juta gulden, angka yang luar biasa pada masanya. Namun justru karena itulah, ia menjadi sasaran utama kebijakan fiskal kolonial pascaperang yang berupaya menutup defisit anggaran.
Beban Fiskal yang Dinilai Tak Masuk Akal
Catatan sejarah menunjukkan pemerintah kolonial berulang kali mengajukan tagihan pajak tambahan kepada Oei, bahkan setelah kewajiban sebelumnya dipenuhi. Dalam beberapa periode, beban pajak yang diminta disebut mencapai porsi signifikan dari pendapatan perusahaan.
Situasi ini memicu ketegangan antara Oei dan pemerintah. Ia menilai kebijakan tersebut tidak lagi mencerminkan prinsip keadilan fiskal, melainkan sekadar upaya menekan satu pihak demi menutup kekurangan kas negara. Ketika tekanan terus meningkat, Oei memilih langkah ekstrem: mengakhiri relasi fiskal dengan pemerintah kolonial dan memindahkan pusat kehidupannya ke luar Hindia Belanda.
Awalnya, Eropa sempat dipertimbangkan sebagai tujuan. Namun, atas pertimbangan pajak yang juga tinggi di sana, Singapura yang saat itu berada di bawah administrasi Inggris dipandang sebagai pilihan paling rasional.
Singapura dan Lingkungan Pajak yang Lebih Bersahabat
Sejak awal 1920-an, Oei resmi menetap di Singapura bersama keluarganya. Perpindahan ini langsung berdampak signifikan pada kewajiban fiskalnya. Beban pajak yang sebelumnya sangat besar di Hindia Belanda turun drastis setelah ia berada di Singapura.
Di negeri baru tersebut, Oei justru semakin aktif berekspansi. Ia mengakumulasi aset properti dalam skala luas, berinvestasi di sektor pelayaran, serta terlibat dalam lembaga keuangan yang kelak berkembang menjadi bank besar di Asia Tenggara. Ia juga dikenal sebagai dermawan yang mendukung pendidikan dan layanan kesehatan, termasuk berkontribusi pada pendirian lembaga pendidikan tinggi di Singapura.
Menariknya, sepanjang hidupnya di Singapura, Oei berstatus tanpa kewarganegaraan. Ia melepaskan status sebagai warga Hindia Belanda tanpa mengambil kewarganegaraan Inggris. Status tersebut melekat hingga ia wafat pada 1924, hanya beberapa tahun setelah kepindahannya.
Kisah Oei Tiong Ham memperlihatkan bahwa kebijakan fiskal memiliki dampak langsung terhadap arus modal. Ketika pajak dan regulasi dianggap terlalu memberatkan, bahkan konglomerat dengan akar bisnis kuat pun bisa memilih hengkang.
Lebih dari sekadar cerita sejarah, pengalaman Oei menjadi pengingat bahwa daya tarik sebuah negara bagi investor tidak hanya ditentukan oleh besarnya pasar, tetapi juga oleh kepastian hukum, keadilan pajak, dan iklim usaha yang sehat. Tanpa itu, risiko kehilangan modal seperti yang pernah dialami pemerintah kolonial bisa kembali terulang.***