Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyatakan keyakinannya terhadap proses pemulangan buronan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, meski Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi di Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, absennya Jamdatun dalam persidangan tidak memengaruhi substansi perkara. Pasalnya, sejak awal Desember 2025, Jamdatun telah menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang kemudian dijadikan bagian dari dokumen resmi dalam proses persidangan ekstradisi.
“KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH atau perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Ia menerangkan, pendapat hukum yang telah disampaikan Jamdatun sejalan dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Paulus Tannos dalam persidangan. Karena substansi keterangannya dinilai serupa, Jamdatun tidak perlu lagi hadir langsung di persidangan dan cukup diwakili melalui affidavit atau pernyataan tertulis yang telah diserahkan kepada pengadilan di Singapura.
“Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos. Sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan. Artinya sudah firm dan relevan penjelasannya, baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos, untuk menerangkan soal suap sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Budi menambahkan, KPK saat ini masih menunggu kemungkinan adanya saksi ahli tambahan yang akan dihadirkan oleh pihak Paulus Tannos dalam lanjutan sidang ekstradisi. Adapun putusan tingkat pertama dari pengadilan Singapura diperkirakan baru akan keluar sekitar tiga bulan ke depan.
“Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar tiga bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan adanya banding. Namun banding itu sifatnya formil dan tidak lagi masuk ke pembuktian,” jelasnya.
Meski proses hukum masih berjalan, KPK menyatakan optimisme tinggi bahwa Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi, kata Budi, telah diserahkan secara lengkap oleh Pemerintah Indonesia kepada otoritas dan pengadilan Singapura.
“KPK tentunya optimistis bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK. Kami mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta KBRI di Singapura,” tuturnya.