TANGERANG SELATAN, Perspektif.co.id - Kepolisian menetapkan oknum guru sekolah dasar berinisial YP (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah murid di sebuah SD negeri wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Setelah penetapan status hukum, YP juga resmi ditahan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (21/1/2026). “Sudah (menjadi tersangka),” kata Wira kepada wartawan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan pasal berlapis. YP dijerat Pasal 418 KUHP baru dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Wira menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara, serta memastikan tersangka telah ditahan sejak malam sebelumnya. “Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” ujarnya.
Penyidik juga menyita dan mengamankan akun media sosial milik terduga pelaku. Langkah itu diambil setelah polisi menemukan unggahan yang memuat foto anak-anak, sehingga perlu diamankan untuk kepentingan penyelidikan sekaligus perlindungan korban. “Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, dimana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” kata Wira pada Selasa (20/1/2026).
Wira menjelaskan, penguncian akun dilakukan karena aparat masih mendalami apakah foto-foto yang ada berkaitan dengan korban, mengingat seluruhnya merupakan anak. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan informasi penyidik, jumlah korban yang sudah teridentifikasi mencapai 16 siswa dan periode dugaan tindak pidana tersebut masih didalami. Dalam keterangan lain, Wira menyebut rentang peristiwa yang tengah didalami berada pada kurun 2023 hingga Januari 2026, serta kemungkinan jumlah korban masih dapat bertambah seiring pemeriksaan berjalan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan menyiapkan sanksi tegas terhadap YP sebagai aparatur sipil negara, sembari menunggu proses hukum. Disdikbud juga menyebut pendampingan bagi korban dilakukan bersama pihak terkait agar kondisi psikologis anak tertangani sejak dini.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan anak dan keamanan lingkungan sekolah. Kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan, termasuk penelusuran bukti digital, pemeriksaan saksi, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masa depan para korban.