JAKARTA, Perspektif.co.id — Gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden RI ke-2, Soeharto, kembali memantik perdebatan publik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penganugerahan itu berseberangan dengan prinsip keadilan transisional dan upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.
“Soeharto adalah sosok yang kontroversial. Mengutip Gus Dur, jasanya besar tetapi dosanya juga besar,” ujar Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriani, dalam keterangan yang dirangkum redaksi.
Yati menegaskan, Pasca-Orde Baru, tuntutan pengungkapan pelanggaran HAM berat justru menguat dan melahirkan payung hukum baru. Mengabaikannya berarti mundur dari agenda keadilan.
KontraS menggarisbawahi, setelah 1998 lahir UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang memperkuat mandat penyelidikan Komnas HAM. Sejumlah berkas penyelidikan ad hoc atas peristiwa di era Orde Baru juga pernah disusun. Di tengah konteks itu, KontraS merilis daftar 10 peristiwa pelanggaran HAM yang diduga terkait kebijakan atau penanganan keamanan pada masa kepemimpinan Soeharto:
Pulau Buru 1965–1966. Soeharto selaku Panglima Kopkamtib dinilai bertanggung jawab atas penangkapan massal, pembuangan, hingga kematian tahanan politik di Pulau Buru, sebagaimana dirujuk dalam kajian Komnas HAM (2003).
Penembakan Misterius 1981–1985. Eksekusi ekstrajudisial terhadap pelaku kriminal tanpa proses peradilan yang disebut sebagai petrus; Amnesty International memperkirakan ribuan korban jiwa.
Tanjung Priok 1984–1987. Penanganan represif atas resistensi terhadap asas tunggal Pancasila menimbulkan korban tewas dan luka-luka; peran Kopkamtib disorot dalam laporan kajian Komnas HAM.
Talangsari 1989. Operasi keamanan terhadap komunitas keagamaan di Lampung menimbulkan korban jiwa, pengusiran, penyiksaan, dan perampasan kemerdekaan (ringkasan penyelidikan Komnas HAM, 2008).
DOM Aceh 1989–1998. Operasi militer disetujui presiden dan menimbulkan korban tewas, hilang, penyiksaan, serta kekerasan seksual menurut temuan Komnas HAM.
DOM Papua 1963–2003. Rangkaian operasi melawan OPM disertai peristiwa penahanan, eksekusi, penghilangan paksa, dan pembantaian di berbagai lokasi yang didata dalam kajian Komnas HAM.
Peristiwa 27 Juli 1996. Kekerasan terhadap simpatisan PDI pro-Megawati memakan korban tewas, luka, hilang, dan penahanan massal.
Penculikan/Penghilangan Paksa 1997–1998. Sedikitnya 23 aktivis pro-demokrasi diculik; 9 dikembalikan, 1 meninggal, 13 masih hilang, sebagaimana hasil penyelidikan tim ad hoc Komnas HAM (2006).
Trisakti 12 Mei 1998. Empat mahasiswa tewas tertembak dalam aksi pro-reformasi di Jakarta.
Kerusuhan 13–15 Mei 1998. Gelombang kekerasan yang meluas—pembunuhan, perusakan, penjarahan, hingga kekerasan seksual—mencerminkan kegagalan negara melindungi warga.
Pemerintah menegaskan penganugerahan gelar pahlawan dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh Kemensos dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Sementara bagi kelompok korban, penghormatan negara pada tokoh masa lalu perlu diposisikan seiring dengan komitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat.