03 May 2026, 14:22

Memanas! Amien Rais Tantang Balik Komdigi Usai Video soal Prabowo-Teddy Disebut Fitnah

Polemik pernyataan politik kembali mencuat setelah Amien Rais buka suara terkait pernyataannya yang dinilai sebagai fitnah oleh pemerintah.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
18
Memanas! Amien Rais Tantang Balik Komdigi Usai Video soal Prabowo-Teddy Disebut Fitnah
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais / Doc: istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Polemik pernyataan politik kembali mencuat setelah Amien Rais buka suara terkait pernyataannya yang dinilai sebagai fitnah oleh pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai video yang membahas kedekatan Prabowo Subianto dengan Teddy Indra Wijaya mengandung narasi tidak berdasar dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Amien Rais menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Ia menyebut setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pandangan, termasuk yang berbeda dengan pemerintah.

"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien Rais saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam negara demokrasi, selama masih berkaitan dengan kepentingan bangsa dan tidak menyalahi aturan hukum.

"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu," lanjutnya.

Amien juga menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum apabila polemik ini berlanjut ke ranah pengadilan. Ia menilai pihak yang berhak mengajukan gugatan bukan pemerintah, melainkan individu yang merasa dirugikan.

"Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan!" tegasnya.

Polemik ini bermula dari video yang diunggah Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya dengan judul 'Jauhkan Istana dari Skandal Moral'. Video berdurasi sekitar delapan menit tersebut sempat beredar luas sebelum akhirnya tidak lagi tersedia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai konten tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, serta ujaran kebencian yang menyasar pimpinan negara.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI," ujar Meutya dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat. Pemerintah juga membuka kemungkinan langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik," jelasnya.

Komdigi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Berita Terkait