09 January 2026, 19:14

Geger Nasional! KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,300
Geger Nasional! KPK Resmi Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus korupsi haji. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun penyelenggaraan 2023–2024. Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru penanganan kasus yang sejak awal menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola pelayanan ibadah haji dan kepentingan jutaan calon jemaah di Indonesia.

Lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Kepastian itu disampaikan KPK setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/1). Pernyataan itu sekaligus mengakhiri spekulasi publik terkait arah penanganan kasus yang sebelumnya dinilai berjalan lambat.

Konfirmasi serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dan penjelasan lebih rinci akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara lembaga tersebut. “Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.

Hingga berita ini disusun, pihak KPK masih belum membeberkan secara detail konstruksi perkara maupun peran spesifik Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, namun belum mendapat tanggapan.

Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab paparan kinerja akhir tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sempat mengungkapkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan memang membutuhkan waktu. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan dilakukan secara hati-hati. “Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” ujar Fitroh kala itu.

Fitroh menjelaskan, KPK menyiapkan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk itu, penyidik intens berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucapnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Kementerian Agama hingga pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan antara lain Yaqut Cholil Qoumas sendiri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang juga staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud, Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih, Divisi Visa Kesthuri Juahir, Ketua Sapuhi Syam Resfiadi, hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan praktik penentuan kuota haji yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak sejak 11 Agustus 2025. Larangan tersebut diberlakukan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur guna memastikan kelancaran proses hukum.

Tak hanya itu, KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

Berita Terkait