JAKARTA, Perspektif.co.id – Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren menuai perhatian publik. Menag menyebut kasus kejahatan seksual di pesantren selama ini terlalu dibesar-besarkan oleh media massa, meski menurutnya jumlah kasus yang terjadi relatif sedikit.
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin Umar saat menghadiri agenda di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PM), Selasa (14/10/2025).
“Isu pertama belum selesai, adanya kejahatan seksual di Pondok Pesantren yang dibesar-besarkan oleh media, padahal itu hanya sedikit jumlahnya,” kata Nasaruddin Umar.
Meski menyampaikan pandangan tersebut, Menag tidak memaparkan secara rinci jumlah kasus kekerasan seksual di pondok pesantren berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ia justru mengingatkan seluruh pihak agar tetap menjaga citra pondok pesantren yang selama ini memiliki kontribusi besar dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat Indonesia.
Menurut Nasaruddin, jangan sampai kasus yang dilakukan segelintir oknum membuat masyarakat memandang negatif seluruh lembaga pesantren yang telah dibangun para ulama dan kiai selama ratusan tahun.
“Jangan sampai orang nanti alergi memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren, jangan sampai pihak-pihak yang berkeringat beratusan tahun lamanya sudah lebih 200 tahun membangun Pondok Pesantren itu yang terpaksa, yang dikonotasikan sangat negatif,” ujarnya.
Pernyataan Menag itu muncul di tengah sorotan terhadap berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama dalam beberapa tahun terakhir.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat terdapat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 42 persen di antaranya merupakan kasus pencabulan.
Ironisnya, sekitar 36 persen kasus pencabulan tersebut disebut terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama seperti pondok pesantren.
Sejumlah kasus yang mencuat sepanjang 2024 hingga 2025 juga memperlihatkan persoalan serius terkait kekerasan seksual di lingkungan pesantren di berbagai daerah.
Pada Maret 2024, aparat kepolisian menetapkan pengasuh pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur, berinisial M (72) bersama putranya F (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati.
Kemudian pada Juli 2024, dua guru pesantren di Kabupaten Agam ditangkap karena diduga mencabuli puluhan santri.
Kasus lain juga muncul di Karawang, Bekasi, Sigi, Maros, hingga terbaru pada Agustus 2025 ketika ketua yayasan pondok pesantren di Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santriwati berusia 17 tahun.
Rentetan kasus tersebut membuat berbagai pihak mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian bahkan mendorong pemerintah dan DPR segera menyusun kurikulum anti pencabulan dan kekerasan seksual untuk sekolah maupun pesantren.
Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak-anak kini berubah menjadi arena teror, tempat di mana kepercayaan dilukai dan harapan dikhianati,” ujar Lalu Hadrian.