JAKARTA, Perspektif.co.id - Gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, perkara diajukan oleh seorang pengacara asal Klaten yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sigit Pratomo, melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt dan menyeret sejumlah pihak sebagai turut tergugat, yakni Universitas Gadjah Mada serta Polda Metro Jaya. Dalam petitumnya, penggugat menilai Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah menunjukkan ijazah asli, baik di ruang publik maupun dalam persidangan sebelumnya.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Selasa (5/5/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara. Namun, pada sidang awal tersebut, para pihak prinsipal tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, turut tergugat dari pihak kepolisian tidak hadir tanpa keterangan.
"Karena ini baru panggilan pertama, kami akan mencoba memanggil kembali khusus pihak yang tidak hadir dalam persidangan hari ini, yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," ujar Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo dalam persidangan di PN Solo.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan kembali agenda lanjutan pada 19 Mei mendatang dengan harapan seluruh pihak dapat hadir secara lengkap.
Dari pihak penggugat, kuasa hukum Dekka Ajeng Maharasri menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan untuk langsung menyatakan ijazah Jokowi palsu, melainkan meminta kehadiran Jokowi di persidangan untuk menunjukkan dokumen asli tersebut.
"Prinsipnya tadi, gugatan kita tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli, tapi ingin Pak Jokowi hadir di persidangan dan menunjukkan ijazah," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tetap mengakui Jokowi sebagai alumni UGM, namun mempertanyakan keabsahan dokumen yang selama ini menjadi polemik.
"Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan tidak ada satu pun putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada publik.
"Dalam putusan yang selama ini yang diperiksa dan diadili, baik yang diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat maupun perkara lainnya, sama sekali tidak ada amar putusan yang memerintahkan Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik," jelas Irpan.
Ia menambahkan bahwa kliennya telah mengetahui adanya gugatan tersebut dan menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. Namun, respons Jokowi disebut biasa saja dan tidak menunjukkan reaksi berlebihan.
"Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar," katanya.
Meski demikian, pihak Jokowi tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Irpan bahkan menilai gugatan yang diajukan kali ini relatif lebih santun dibandingkan perkara-perkara sebelumnya yang sempat bergulir.
"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun, tidak terdapat dalil yang menyerang kehormatan diri Pak Jokowi. Kami juga menanggapi dengan sikap yang humanis," tuturnya.