JAKARTA, Perspektif.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, akhirnya buka suara terkait penyerahan uang senilai USD 17.400 atau setara sekitar Rp300 juta kepada sosok yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, pemberian uang tersebut bukan untuk mengurus perkara, melainkan bagian dari strategi agar pelaku dapat ditangkap aparat.
“Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen USD 17.400. Nah, tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua beperkara, padahal nggak ada,” ujar Sahroni saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Sahroni menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak KPK dan kepolisian. Menurut dia, penyerahan uang diperlukan sebagai bagian dari pembuktian agar pelaku dapat dijerat hukum.
“Kan aneh kalau nangkap orang tanpa ada bukti. Maka itulah gua berkoordinasi dengan KPK, KPK berkoordinasi dengan Polda, akhirnya gua berkoordinasi dengan Polda Metro,” katanya.
Peristiwa bermula ketika seorang perempuan berinisial D mendatangi Sahroni di Gedung DPR RI. Pelaku mengaku sebagai pejabat di KPK dengan jabatan Kabiro Penindakan dan membawa nama pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Namun, klaim tersebut langsung menimbulkan kecurigaan. Setelah dikonfirmasi, jabatan yang disebutkan pelaku tidak pernah ada dalam struktur resmi KPK.
“Tapi di gua tanya sama pimpinan bukan pegawai KPK. Makanya kita bilang gadungan nih. Tapi dia ngaku sebagai Kabiro Penindakan. Nah, pas kita tanya, Kabiro Penindakan itu nggak ada, adanya langsung Deputi Penindakan,” ujar Sahroni.
Ia menegaskan, dalam pertemuan singkat tersebut tidak pernah ada pembahasan terkait perkara hukum. Sahroni menyebut pertemuan hanya berlangsung sekitar dua menit tanpa negosiasi apa pun.
“Gua bilang, ‘Udah Rp 300 juta, ya udah, saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin’ gitu. Jadi nggak ada tuh negosiasi,” katanya.
Pelaku disebut datang dengan percaya diri dan secara langsung meminta uang atas nama pimpinan KPK. Bahkan, pelaku juga meminta nomor telepon pribadi Sahroni untuk melanjutkan komunikasi.
“Nah, yang bersangkutan juga menyampaikan sebagai Kabiro Penindakan. Setelah itu duduk, itu pun duduk nggak sampai dua menit. Nyampein langsung, ‘Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp 300 juta.’ ‘Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.’ Balik. Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih,” ujarnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial TH alias D (48).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan dan meminta uang sebesar Rp300 juta.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban,” ujar Budi dalam keterangannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.