05 May 2026, 12:53

Viral! Sertifikat Mualaf Dicabut, Pihak Richard Lee Buka Suara: “Keyakinan Bukan Sekadar Dokumen”

Menanggapi hal tersebut, pihak Richard Lee akhirnya angkat bicara dan menegaskan sikap mereka terhadap keputusan tersebut.

Reporter: Anggi Ranf
Editor: Deden M Rojani
13
Viral! Sertifikat Mualaf Dicabut, Pihak Richard Lee Buka Suara: “Keyakinan Bukan Sekadar Dokumen”
Richard Lee di Polda Metro Jaya.

JAKARTA, Perspektif.co.id - Polemik yang melibatkan dokter sekaligus figur publik Richard Lee kembali menjadi sorotan setelah sertifikat mualaf miliknya dikabarkan dicabut oleh pengurus Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto. Menanggapi hal tersebut, pihak Richard Lee akhirnya angkat bicara dan menegaskan sikap mereka terhadap keputusan tersebut.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan lewat akun media sosial, pihak Richard Lee menyatakan tetap menghormati proses dan keputusan yang telah diambil. Mereka menilai persoalan keyakinan tidak dapat disederhanakan hanya sebagai dokumen administratif.

“Kami menghargai setiap proses dan keputusan yang ada. Bagi kami, keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan sekadar label atau dokumen,” tulis pernyataan tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, pihak Richard Lee juga menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap berupaya menjalani kehidupan secara positif. Fokus utama saat ini disebut berada pada upaya memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi orang lain.

“Dr. Richard tetap fokus menjalani hidup dengan nilai yang baik, berbuat yang terbaik untuk orang lain, dan terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik,” lanjut pernyataan tersebut.

Kasus ini mencuat di tengah situasi hukum yang sedang dihadapi Richard Lee, yang saat ini masih berada dalam penahanan terkait laporan yang diajukan oleh pihak lain. Di saat bersamaan, isu pencabutan sertifikat mualaf menambah sorotan publik terhadap dirinya.

Sebelumnya, Hanny Kristianto memberikan penjelasan terkait keputusan pencabutan tersebut. Ia menegaskan bahwa yang dicabut hanyalah sertifikat sebagai dokumen, bukan status keislaman seseorang.

“Saya tidak mencabut status mualafnya. Jadi, saya mencabut sertifikatnya,” ujarnya dalam keterangan terpisah.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah melihat adanya penggunaan sertifikat dalam polemik hukum yang berkembang. Menurutnya, dokumen tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan administratif, bukan untuk memperkuat argumentasi dalam sengketa.

“Karena waktu itu ramai, pengacara menyebut punya bukti soal waktu masuk Islam. Itu berarti sertifikatnya akan digunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sertifikat mualaf pada dasarnya berfungsi sebagai dokumen administrasi, khususnya dalam proses perubahan identitas agama pada dokumen resmi seperti KTP.

Polemik ini pun memicu beragam respons dari publik, terutama terkait batas antara ranah administratif dan keyakinan pribadi. Di satu sisi, dokumen dianggap penting dalam urusan legal, namun di sisi lain, keyakinan dinilai sebagai hal yang bersifat personal dan tidak dapat diukur secara formal.

Berita Terkait