28 November 2025, 06:08

Fitur Unduh BPE di Coretax Hilang? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak

DJP memperbarui fitur BPE di Coretax. Wajib pajak kini menerima Bukti Penerimaan Elektronik lewat email. Simak mekanisme lengkapnya agar tidak salah langkah.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
4,241
Fitur Unduh BPE di Coretax Hilang? Ini Penjelasan Resmi Kring Pajak
Layanan Pengaduan. Kring Pajak 1500-200.

Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan pada sistem pelaporan pajak Coretax, khususnya terkait cara wajib pajak mengakses Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Pembaruan ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pengguna yang selama ini terbiasa mengunduh BPE langsung melalui menu SPT.

Kring Pajak melalui kanal resminya memastikan bahwa fitur tersebut kini telah mengalami perubahan. BPE dalam format PDF tidak lagi tersedia untuk diunduh langsung pada menu SPT. Sebagai gantinya, BPE akan otomatis dikirimkan ke alamat email wajib pajak yang terdaftar di sistem.

“Wajib pajak dapat mengunduh BPE melalui Portal Saya > Dokumen Saya, lalu pilih BPE dan SPT yang dimaksud. Bila tidak tertampil, silakan klik tanda refresh secara berkala,” jelas Kring Pajak.

Penjelasan tersebut diberikan sebagai respons atas keluhan warganet yang menyatakan bahwa tombol unduh BPE “hilang” dari tampilan Coretax. DJP menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem administrasi perpajakan agar proses pelaporan semakin terintegrasi dan terdokumentasi dengan baik melalui kanal resmi.

BPE Tetap Terbit Sesuai Ketentuan PER-11/PJ/2025

DJP menegaskan bahwa mekanisme penerbitan BPE tidak berubah dan tetap mengacu pada Pasal 105 PER-11/PJ/2025. Setiap pelaporan SPT secara elektronik melalui Coretax akan melalui tiga tahap otomatis:

1. Pengecekan validitas NPWP

2. Penelitian SPT sesuai ketentuan Pasal 104 ayat (1)

3. Penelitian lanjutan untuk SPT Pembetulan

Apabila ketiga proses tersebut dinyatakan memenuhi syarat, sistem akan menerbitkan BPE sebagai bukti resmi penerimaan SPT. Jika ada ketidaksesuaian, BPE tidak akan terbit.

Untuk SPT yang disampaikan melalui aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan sistem DJP, BPE yang diterbitkan oleh aplikasi tersebut juga dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dengan pembaruan tampilan ini, wajib pajak dihimbau memastikan bahwa alamat email pada profil Coretax selalu aktif dan benar. Hal ini penting karena seluruh BPE termasuk untuk SPT Masa maupun Tahunan akan masuk melalui email, disertai salinan pada fitur “Dokumen Saya”.

DJP menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan penyimpanan dokumen serta mengurangi risiko kehilangan bukti pelaporan akibat human error.***

Berita Terkait