05 November 2025, 21:46

Error saat Buat Faktur Pajak Pakai NIK di Coretax? Simak Penyebab dan Solusinya!

Bila data nama atau alamat tidak muncul otomatis, kemungkinan besar penyebabnya adalah sinkronisasi data NIK yang belum diperbarui di sistem DJP.

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Irfan Farhani
4,139
Error saat Buat Faktur Pajak Pakai NIK di Coretax? Simak Penyebab dan Solusinya!
Faktur pajak. Langkah-langkah membuat faktur pajak melalui e-faktur coretax DJP./arny

Perspektif.co.id – Seorang pengguna media sosial dengan akun X (Twitter) @nobodiesad mengungkapkan kendala saat membuat faktur pajak keluaran di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Pengguna tersebut menulis bahwa setiap kali ia mencoba menyimpan faktur pajak keluaran dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah sistem Coretax.

"Mohon infonya kak, apa sekarang sudah tidak bisa buat faktur pajak keluaran di coretax pakai NIK? karena namanya jadi hilang terus setiap disimpan. apa ada peraturan baru atau coretax yang error? karena saya takut kalau minta data baru ke customer, taunya hanya error," dalam unggahan pada 28 Oktober 2025

Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak, layanan resmi informasi DJP, memberikan klarifikasi melalui akun X resminya. Dalam penjelasan tertulisnya, DJP memastikan bahwa Coretax masih dapat digunakan untuk membuat faktur pajak menggunakan NIK, khususnya bila lawan transaksi merupakan orang pribadi WNI (Wajib Pajak Orang Pribadi).

Kring Pajak juga menyampaikan panduan resmi agar pembuatan faktur pajak di Coretax dapat berjalan lancar tanpa kesalahan data:

1. Login ke akun Coretax dan impersonate ke akun badan.

2. Masuk ke menu e-Faktur lalu pilih Faktur Keluaran.

3. Klik “Buat Faktur” dan pilih kode faktur sesuai jenis transaksi.

4. Pilih tanggal serta isikan referensi dokumen pembuatan faktur.

5. Pada kolom identitas pembeli, masukkan NPWP (16 digit) untuk wajib pajak badan atau NIK untuk wajib pajak orang pribadi.

6. Nama dan alamat akan otomatis muncul sesuai data yang terdaftar di database DJP.

7. Selanjutnya, di bagian detail transaksi, klik tambah transaksi lalu pilih jenis barang/jasa yang relevan.

8. Isi keterangan transaksi dan tekan submit, kemudian simpan konsep faktur.

9. Kemudian upload faktur.

Langkah-langkah tersebut menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP tetap berlaku dalam sistem Coretax, sejalan dengan kebijakan integrasi NIK dan NPWP yang telah diterapkan oleh DJP sejak 2023. Bila data nama atau alamat tidak muncul otomatis, kemungkinan besar penyebabnya adalah sinkronisasi data NIK yang belum diperbarui di sistem DJP.

Pengguna disarankan untuk memastikan data NIK sudah tervalidasi di sistem pajak, atau melakukan pembaruan data melalui aplikasi DJP Online sebelum kembali membuat faktur pajak.

Selain itu, DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk selalu memastikan koneksi internet stabil dan memperbarui cache browser sebelum menyimpulkan adanya gangguan sistem. Bila kendala tetap terjadi, pengguna dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui kanal pengaduan resmi DJP.

Dengan hadirnya sistem Coretax yang lebih terintegrasi, proses administrasi pajak diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan. Namun, DJP tetap mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemui kendala teknis agar sistem terus disempurnakan.***

Berita Terkait