JAKARTA, Perspektif.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026), Dito menyebut penyidik menggali rinci agenda kunjungan kerjanya ke Arab Saudi saat mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito.
Dito menjelaskan, kunjungan kerja itu terjadi pada 2022. Dalam rangkaian agenda tersebut, ia mengaku meneken sejumlah kerja sama di bidang olahraga dan membawa dokumen terkait kepada penyidik. “Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap, rombongan saat itu sempat bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS). Namun Dito menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan spesifik soal permintaan penambahan kuota haji dari pemerintah Indonesia. “Saat pertemuan itu tidak ada pembahasan spesifik tentang kuota,” katanya.
Menurut Dito, penyidik turut menanyakan alasan absennya Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi. Ia menyebut agenda bilateral Indonesia–Arab Saudi tidak hanya membahas satu isu, melainkan sejumlah topik yang lebih luas. Dito menyatakan ia mengingat ada pembicaraan mengenai investasi hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sembari mengakui layanan haji tetap menjadi salah satu isu yang wajar muncul dalam pertemuan level tinggi.
“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti ke Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji,” ujar Dito. Meski begitu, ia kembali menekankan tidak ada pembahasan mengenai angka kuota secara spesifik.
Dito menambahkan, jika pun isu haji disentuh dalam pertemuan, yang dibicarakan lebih mengarah pada pembenahan layanan bagi jemaah Indonesia, bukan pembahasan soal penambahan kuota. “Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 kini sudah masuk tahap penyidikan di KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK juga menyampaikan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut. Sementara itu, penghitungan kerugian negara disebut masih berjalan dan akan diumumkan ke publik setelah proses perhitungan rampung.
Pangkal perkara yang disorot KPK berkaitan dengan penetapan dan pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Kuota ekstra itu dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang di banyak daerah bisa sangat panjang.
Dalam catatan yang disampaikan KPK, sebelum ada kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji 2024 sebanyak 221.000 jemaah. Setelah penambahan, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241.000 jemaah. Persoalan kemudian mengemuka ketika kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Di sisi lain, aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8% dan sisanya untuk haji reguler. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pembagian 10.000–10.000 itulah yang menjadi titik awal masalah karena dinilai tidak sesuai ketentuan. “Dibagilah menjadi 50 persen-50 persen atau 10.000-10.000,” kata Asep.
KPK juga menyebut dampak kebijakan pembagian tersebut tidak sederhana. Dalam penjelasan KPK yang dirangkum sejumlah laporan, kebijakan itu membuat 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun—dan semestinya terbantu dengan adanya tambahan kuota—justru gagal berangkat pada 2024.
Dalam keterangan lain, KPK menyinggung asal-muasal kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yakni setelah pihak Indonesia menyampaikan persoalan panjangnya antrean keberangkatan haji yang di beberapa wilayah dapat mencapai puluhan tahun.
Seiring naiknya perkara ke penyidikan, KPK memastikan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk membuat konstruksi perkara kian terang, termasuk memetakan proses penentuan kuota hingga dugaan aliran dana yang masih didalami.