06 February 2026, 17:25

Darurat Tak Bisa Ditawar: BPJS Tegaskan RS Wajib Layani Pasien, Termasuk PBI Nonaktif

BPJS Kesehatan kembali menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan dilarang menolak pasien yang membutuhkan penanganan medis

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
1,063
Darurat Tak Bisa Ditawar: BPJS Tegaskan RS Wajib Layani Pasien, Termasuk PBI Nonaktif
BPJS Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif. ( Adhi Wicaksono).

Perspektif.co.id - BPJS Kesehatan kembali menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan dilarang menolak pasien yang membutuhkan penanganan medis, terutama dalam kondisi gawat darurat. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh segmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya sedang tidak aktif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan prinsip tersebut sudah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, aspek keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif apa pun. “Jadi memang apa pun itu segmen peserta JKN tidak boleh ditolak untuk pengobatan, apalagi kondisi emergency. Itu tidak boleh ditolak karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Rizzky, Jumat (6/2), seperti dikutip dari Antara.

Rizzky menekankan larangan penolakan pelayanan tidak hanya berlaku bagi peserta PBI nonaktif, melainkan mencakup seluruh kategori kepesertaan dalam program JKN. Ia menyebut tidak ada pengecualian berdasarkan segmen peserta ketika pasien berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan tindakan medis segera. “Bukan hanya PBI nonaktif, bukan hanya PBI nonaktif, tapi segmen apa pun yang ada di program JKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa kondisi kegawatdaruratan merupakan prioritas mutlak dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Dalam situasi tersebut, proses administrasi kepesertaan tidak boleh menjadi alasan penundaan atau penghambat penanganan medis. Prinsipnya, rumah sakit wajib memberikan layanan terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan menyusul sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan dari BPJS Kesehatan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Pada Kamis (5/2), Mensos menekankan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak dibenarkan menolak pasien peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBI-JK meskipun status kepesertaannya sedang dinonaktifkan. Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan mekanisme solusi agar hak masyarakat tetap terjamin. “Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata Saifullah Yusuf.

Mensos menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan PBI-JK terjadi sebagai bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan. Dalam proses tersebut, sejumlah peserta mengalami penonaktifan karena kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan data terbaru. Meski demikian, status nonaktif tersebut tidak bersifat permanen dan masih dapat diaktifkan kembali bagi peserta yang memenuhi kriteria.

Kementerian Sosial memastikan akan terus berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan PBI-JK. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang berhak tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa hambatan berlarut-larut. Di sisi lain, pemerintah menegaskan kembali bahwa kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan tidak boleh dikaitkan dengan status administratif pasien, khususnya dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa.

Berita Terkait