06 February 2026, 17:55

BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos Tegas: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Administrasi Urusan Negara

Ramainya penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memantik kekhawatiran publik terkait akses layanan

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
1,583
BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos Tegas: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Administrasi Urusan Negara
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Perspektif.co.id - Ramainya penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) memantik kekhawatiran publik terkait akses layanan medis. Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dengan alasan status kepesertaan BPJS yang dinonaktifkan. Pemerintah, kata dia, memastikan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sementara persoalan administrasi dapat diselesaikan kemudian.

“Rumah sakit itu tidak boleh menolak pasien. Kalau ada kasus kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan atau dicoret, ya dilayani dulu saja. Urusan administrasi nanti bisa diproses,” ujar Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Mensos yang akrab disapa Gus Ipul itu menekankan, pemerintah akan bertanggung jawab penuh terhadap proses administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK yang terdampak kebijakan penonaktifan. Menurutnya, prinsip dasar pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan nyawa, bukan mempersoalkan kelengkapan administrasi di awal.

“Etika rumah sakit itu jelas, keselamatan pasien harus diutamakan. Ditangani dulu, setelah itu baru dibicarakan soal biaya. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” kata dia.

Gus Ipul juga meminta pihak rumah sakit untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila menemui kendala administratif terkait pasien PBI JK. Selama mekanisme dan etika pelayanan dipahami dengan baik, ia memastikan tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien.

“Pemerintah akan bertanggung jawab sepanjang kita memahami mekanismenya dan berkomitmen pada etika pelayanan. Seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien,” ucapnya.

Ia menegaskan, kewajiban pelayanan berlaku bagi seluruh pasien, baik peserta BPJS maupun non-BPJS, terlebih bagi pasien dengan kondisi gawat darurat atau penyakit kronis. “Pasien BPJS atau bukan BPJS tetap harus segera ditangani. Apalagi kalau kondisinya darurat, misalnya membutuhkan cuci darah. Itu wajib dilayani,” tegas Gus Ipul.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan. Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Sebagian peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Rizzky menambahkan, peserta yang terdampak penonaktifan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Kriteria tersebut antara lain peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Dengan penegasan tersebut, pemerintah berharap tidak terjadi penolakan pasien di fasilitas kesehatan akibat persoalan administratif, serta memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan penerima bantuan iuran.

Berita Terkait