01 January 2026, 15:18

Menkeu Purbaya Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Aman Tak Naik, Tapi Ada Syarat: Ekonomi Harus Tembus 6%+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tidak berubah.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
2,227
Menkeu Purbaya Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan 2026 Aman Tak Naik, Tapi Ada Syarat: Ekonomi Harus Tembus 6%+
Ilustrasi.Foto: Pradita Utama

JAKARTA,Perspektif.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tidak berubah. Pemerintah memilih menahan perubahan iuran di tengah fase pemulihan ekonomi, sambil menunggu momentum pertumbuhan yang dinilai cukup kuat sebelum menambah beban masyarakat. 

Purbaya menyebut penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi sudah melaju di atas 6% dan peluang kerja makin mudah diakses. “Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat pekerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu. 

Ia menekankan, bila ekonomi mampu tumbuh lebih tinggi, ruang penyesuaian iuran bisa terbuka. “Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah,” kata Purbaya. 

Pernyataan ini muncul saat pemerintah tengah menyiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai transformasi layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Sistem KRIS dirancang menggantikan pembagian kelas rawat inap kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 yang selama ini berlaku. Kementerian Kesehatan menyebut Perpres 59/2024 mengamanatkan layanan rawat inap berbasis KRIS, namun implementasinya masih berproses dan evaluasi manfaat, tarif, serta iuran menjadi bagian dari tahapan kebijakan. 

Selama masa transisi, pemerintah menegaskan skema kelas dan iuran yang berjalan saat ini tetap berlaku, dan masih merujuk pada aturan iuran yang masih berlaku (Kemenkes menyebutnya mengacu pada Perpres 64/2020, sehingga kelas serta iuran masih sama).Dengan demikian, peserta pada 2026 masih membayar iuran berdasarkan kategori kepesertaan yang berlaku sekarang. 

Mengacu pada ketentuan iuran yang berlaku saat ini, skema iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam sejumlah kategori utama. Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. 

Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Untuk kelompok ini, iuran ditetapkan 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Ketiga, PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta. Polanya sama dengan PPU pemerintah, yakni iuran 5% dari gaji/upah, dengan porsi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta. 

Keempat, iuran keluarga tambahan PPU, yaitu untuk anak keempat dan seterusnya serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU. Besarannya 1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar oleh pekerja. 

Kelima, untuk peserta PBPU/bukan pekerja (sering dikenal sebagai peserta mandiri), iuran dibedakan berdasarkan kelas perawatan: Kelas III Rp42.000 per bulan, Kelas II Rp100.000 per bulan, dan Kelas I Rp150.000 per bulan. Dalam catatan skema yang masih berjalan, kelompok Kelas III juga pernah mengalami skema subsidi pemerintah pada periode sebelumnya. 

Selain itu, ada kategori veteran dan perintis kemerdekaan. Untuk kelompok ini, besaran iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan sikap pemerintah yang menahan perubahan iuran pada 2026, perhatian kini mengarah pada dua hal: pertama, bagaimana realisasi pertumbuhan ekonomi ke depan—apakah benar mampu melampaui ambang 6% seperti syarat yang disampaikan Purbaya—dan kedua, bagaimana hasil evaluasi kebijakan KRIS yang dapat memengaruhi desain manfaat, tarif, serta iuran pada fase berikutnya. 

Berita Terkait