26 November 2025, 07:49

Coretax Hadirkan 4 Opsi Tarif PPh Badan: Begini Cara Memilih yang Benar

DJP mengimbau wajib pajak badan memastikan pemilihan tarif PPh di Coretax sesuai ketentuan. Sistem menyediakan empat opsi tarif yang disesuaikan jenis dan omzet

Reporter: Irfan Farhani
Editor: Redaksi Perspektif
3,120
Coretax Hadirkan 4 Opsi Tarif PPh Badan: Begini Cara Memilih yang Benar
Pengisian SPT Tahunan Badan Melalui Coretax 2025.

Perspektif.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak badan maupun Badan Usaha Tetap (BUT) untuk lebih cermat saat memilih tarif PPh Badan ketika mengisi SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax System. Pemilihan tarif yang akurat menjadi kunci agar pelaporan pajak tidak keliru dan tetap sesuai ketentuan berlaku.

Dalam imbauannya pada Rabu (19/11/2025), DJP menegaskan bahwa Coretax sudah menyediakan empat opsi tarif, dan setiap wajib pajak wajib memastikan pilihannya sesuai karakteristik usaha serta aturan perpajakan yang mengikatnya.

Menurut DJP, tarif PPh dapat dipilih melalui menu Penghitungan PPh → Induk SPT bagian D angka 11, kemudian memilih salah satu dari empat opsi yang tersedia dalam dropdown.

Empat Pilihan Tarif PPh Badan di Coretax

1. Tarif Umum 22% (Pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh)

Tarif ini berlaku untuk:

  • Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar per tahun.
  • Seluruh Badan Usaha Tetap (BUT).
  • Ini merupakan tarif standar yang digunakan mayoritas badan usaha besar di Indonesia.

2. Tarif Fasilitas 19% (Pasal 17 ayat 2b UU PPh)

Tarif ini dapat digunakan oleh:

  • Wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu dalam PMK 40/2023.
  • Fasilitas ini diberikan sebagai insentif bagi entitas tertentu agar dapat meningkatkan kontribusi ekonomi melalui investasi maupun produktivitas usaha.

3. Tarif Fasilitas Pasal 31E (UMKM & Peredaran Bruto ≤ Rp50 Miliar)

Pilihan tarif ini diperuntukkan bagi:

  • Wajib pajak dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar, termasuk
  • UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

4. Tarif Pajak Lainnya (Kontrak atau Perjanjian Khusus)

Opsi ini digunakan untuk:

  • Wajib pajak badan yang memiliki kontrak khusus dengan pemerintah, seperti
  • perusahaan sektor pertambangan mineral dan batubara yang menggunakan skema perpajakan berbeda dari wajib pajak umum.

Pemilihan Tarif di Coretax Sangat Penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian perhitungan PPh Badan, potensi sanksi administrasi, melakukan pembetulan SPT yang memakan waktu, serta ketidaktepatan sistem dalam membaca perhitungan pajak.

Karena itu, DJP menekankan pentingnya memahami ketentuan sebelum melakukan pelaporan di Coretax.

Dengan semakin terintegrasinya sistem perpajakan melalui Coretax, DJP meminta wajib pajak badan dan BUT untuk lebih teliti dalam memilih tarif PPh Badan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan wajib pajak saat memilih tarif yang sesuai ketentuan. Semakin tepat tarif yang dipilih, semakin baik kualitas pelaporan dan kepatuhan pajak perusahaan.***

Berita Terkait