04 January 2026, 17:24

Cek Kalender! Isra Mikraj 2026 Jatuh 27 Rajab 1447 H dan Libur Nasional 16 Januari

Merujuk kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), peringatan Isra Mikraj 2026 diperingati pada 27 Rajab 1447 Hijriah.

Reporter: Ihsan Nurdin
Editor: Deden M Rojani
3,647
Cek Kalender! Isra Mikraj 2026 Jatuh 27 Rajab 1447 H dan Libur Nasional 16 Januari
Ilustrasi (Foto: Getty Images/EyeEm Mobile GmbH)

JAKARTA, Perspektif.co.id - Umat Islam di Indonesia kembali mulai menyesuaikan agenda ibadah dan kegiatan keagamaan awal tahun seiring pertanyaan yang kerap muncul setiap menjelang bulan Rajab: peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 2026 bertepatan dengan tanggal berapa dalam kalender Hijriah, serta kapan jatuhnya dalam kalender Masehi.

Merujuk kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), peringatan Isra Mikraj 2026 diperingati pada 27 Rajab 1447 Hijriah. Konversinya bertepatan dengan Jumat, 16 Januari 2026. Dengan demikian, peringatan Isra Mikraj tahun ini merupakan Isra Mikraj ke-1447 Hijriah. 

Selain menjadi momentum keagamaan, tanggal tersebut juga berstatus hari libur nasional. Pemerintah memasukkan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dalam daftar hari-hari libur keagamaan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.

Lebih lanjut, penetapan tanggal merah dalam kalender nasional setiap tahun juga diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Isra Mikraj ditetapkan jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026. Pada lampiran daftar hari libur nasional 2026, tertulis “16 Januari” dengan keterangan “Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.”

Isra Mikraj sendiri merupakan peristiwa besar dalam sejarah Islam yang selalu diperingati setiap 27 Rajab. Secara ringkas, Isra merujuk perjalanan Nabi Muhammad SAW pada malam hari, sedangkan Mikraj adalah peristiwa kenaikan. Dalam salah satu penjelasan Kemenag, Isra dimaknai sebagai perjalanan malam Rasulullah dari Ka’bah (Makkah) menuju Baitul Maqdis, lalu Mikraj dimaknai sebagai kenaikan hingga Sidratul Muntaha. “Mi’raj dimaknai dengan kenaikan, di mana Allah SWT mengangkat Nabi Muhammad SAW… menuju Sidratul Muntaha,” tulis Kemenag dalam penjelasan yang juga menegaskan adanya perintah salat wajib lima waktu bagi umat Islam. 

Karena kalender Hijriah menggunakan peredaran bulan, tanggal peringatan hari besar Islam dalam kalender Masehi dapat berubah dari tahun ke tahun. Namun untuk 2026, rujukan kalender resmi menunjukkan 27 Rajab 1447 H jatuh pada 16 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat menjadikannya patokan untuk menyusun jadwal kegiatan keagamaan, pengajian, hingga rencana perjalanan pada masa libur. 

Dengan penetapan libur nasional pada Jumat, 16 Januari 2026, masyarakat juga biasanya memeriksa kemungkinan rangkaian libur akhir pekan, menyesuaikan aktivitas kerja, sekolah, hingga layanan publik yang mengikuti jadwal hari libur. Pemerintah menegaskan SKB libur nasional dan cuti bersama menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari kerja pada 2026.

Berita Terkait