24 January 2026, 19:09

Catat Tanggalnya! Puasa Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Ini Niat, Hukum, dan Keutamaannya

Menjelang Ramadan, perhatian umat Islam biasanya tertuju pada satu penanda penting di bulan Syakban/Syaban: Nisfu Syakban

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
3,857
Catat Tanggalnya! Puasa Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Ini Niat, Hukum, dan Keutamaannya
Ilustrasi masjid/Foto: Getty Images/iStockphoto/Photosensia

Perspektif.co.id - Menjelang Ramadan, perhatian umat Islam biasanya tertuju pada satu penanda penting di bulan Syakban/Syaban: Nisfu Syakban, yaitu pertengahan bulan Syakban (tanggal 15). Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama (Kemenag), Nisfu Syakban 1447 H bertepatan dengan Selasa, 3 Februari 2026, sementara malam Nisfu Syakban dimulai Senin malam, 2 Februari 2026 sejak waktu magrib. 

Dalam rujukan yang sama, “nisfu” dimaknai sebagai pertengahan, sedangkan Syakban adalah bulan kedelapan kalender Hijriah. Karena itu, puasa Nisfu Syakban merujuk pada puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 15 Syakban. Pada konteks tradisi ibadah di Indonesia, NU juga memaknai Syakban sebagai bulan yang dimuliakan dan kerap diisi dengan peningkatan amal, termasuk puasa dan ibadah untuk menghidupkan malam Nisfu Syakban. 

Untuk pelaksanaan puasanya, praktiknya sama seperti puasa sunnah pada umumnya—ditunaikan pada siang hari tanggal 15 Syakban (3 Februari 2026), sedangkan malam sebelumnya dianjurkan memperbanyak ibadah seperti doa, zikir, dan membaca Al-Qur’an. 

Adapun niat puasa Nisfu Syakban yang lazim dicantumkan dalam rujukan populer adalah sebagai berikut: نَوَيْتُ صَوْمَ نِصْفِ شَعْبَانَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى (Latin: Nawaitu shauma nishfi Sya'bāna sunnatan lillāhi ta'ālā), artinya: “Saya niat puasa sunah Nisfu Syaban karena Allah Ta’ala.” Rujukan tersebut juga menekankan, inti niat sejatinya adalah kehendak di dalam hati, sementara pelafalan merupakan penyempurna. (detikcom)

Dari sisi hukum, mayoritas ulama menempatkan puasa Nisfu Syakban sebagai sunnah (bukan wajib), dengan landasan umum anjuran memperbanyak puasa di bulan Syakban. Salah satu pijakan yang kerap dikutip adalah pernyataan Aisyah ra bahwa ia tidak pernah melihat Rasulullah SAW lebih banyak berpuasa dalam sebulan selain di bulan Syaban (riwayat Bukhari dan Muslim).

Meski begitu, Kemenag juga mengingatkan puasa Nisfu Syakban tidak semestinya dipaksakan atau dijadikan tolok ukur kesalehan. Dalam rujukan yang sama disebutkan, siapa yang menjalankan mendapat pahala sunnah, dan siapa yang tidak menjalankan tidak berdosa. 

Di ranah fikih, ada catatan penting yang sering dibahas, khususnya di kalangan Syafi’iyah, terkait puasa setelah pertengahan Syakban. NU Online menuliskan, “Mazhab Syafi’i melarang puasa setelah nisfu (pertengahan) Sya’ban, mulai tanggal 16 hingga 29 atau 30,” dengan pengecualian bagi kelompok tertentu—misalnya yang punya kebiasaan puasa (seperti Senin-Kamis atau Daud) atau puasa wajib tertentu (nazar, qadha, kafarat) dengan syarat-syarat yang dijelaskan. Di sisi lain, NU Online juga memuat keterangan bahwa sebagian ulama lain membolehkan puasa sunnah setelah nisfu Syakban karena perbedaan penilaian terhadap hadis larangannya. 

Soal keutamaan, rujukan yang sama merangkum hikmah puasa Nisfu Syakban sebagai bagian dari latihan menyambut Ramadan, menghidupkan sunah Nabi dalam memperbanyak puasa, menjadi sarana muhasabah, dan mengisi waktu dengan ibadah. Di luar puasa, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak doa, istighfar, shalawat, serta tilawah Al-Qur’an sebagai bagian dari persiapan spiritual jelang Ramadan. 

Berita Terkait