JAKARTA, Perspektif.co.id - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 menetapkan ada empat hari cuti bersama pada bulan Maret 2026. Rangkaian cuti bersama tersebut berkaitan dengan peringatan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga membuka peluang libur panjang karena berdekatan dengan hari libur nasional serta akhir pekan. Ketentuan cuti bersama ini tercantum dalam lampiran SKB yang memuat daftar tanggal, hari, dan keterangan cuti bersama untuk tahun 2026.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama pada Maret 2026 jatuh pada empat tanggal. Pertama, Rabu 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Setelah itu, cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Jumat 20 Maret 2026, lalu berlanjut Senin 23 Maret 2026 dan Selasa 24 Maret 2026. Rincian tersebut tertulis dalam bagian “Cuti Bersama Tahun 2026” pada lampiran SKB.
Di saat yang sama, daftar libur nasional pada Maret 2026 juga menempatkan Nyepi dan Idul Fitri dalam jarak yang sangat berdekatan. Dalam lampiran SKB, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) ditetapkan sebagai libur nasional pada Kamis 19 Maret 2026. Sementara itu, Idul Fitri 1447 Hijriah masuk sebagai libur nasional pada Sabtu-Minggu 21–22 Maret 2026. Kombinasi cuti bersama dan libur nasional ini membuat masyarakat berpotensi menikmati jeda istirahat panjang pada pekan ketiga Maret 2026, terutama bila menggabungkannya dengan libur akhir pekan.
Susunan tanggal libur Nyepi dan Lebaran yang beruntun membuat banyak pihak mulai menghitung peluang “libur panjang” atau rangkaian hari bebas kerja. Simulasi jadwal libur yang sering dijadikan acuan publik pada periode tersebut mencakup: Rabu 18 Maret 2026 (cuti bersama Nyepi), Kamis 19 Maret 2026 (libur nasional Nyepi), Jumat 20 Maret 2026 (cuti bersama Idul Fitri), Sabtu 21 Maret 2026 (libur nasional Idul Fitri), Minggu 22 Maret 2026 (libur nasional Idul Fitri), Senin 23 Maret 2026 (cuti bersama Idul Fitri), dan Selasa 24 Maret 2026 (cuti bersama Idul Fitri). Rangkaian inilah yang membuat kalender Maret 2026 diperkirakan menjadi salah satu periode paling padat tanggal merah dan cuti bersama.
Dalam dokumen SKB, pemerintah menegaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Salah satu bunyi pokok keputusannya menyatakan, “Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.” Dengan payung ini, instansi pemerintah maupun swasta menjadikannya rujukan dalam pengaturan hari kerja, layanan publik, hingga perencanaan operasional sepanjang tahun.
Tak hanya Maret, publik juga banyak mencari rujukan tanggal merah berikutnya hingga akhir tahun untuk keperluan mudik, cuti tahunan, perjalanan, serta penjadwalan kegiatan bisnis dan keluarga. Mengacu pada lampiran SKB yang memuat libur nasional tahun 2026, setelah Nyepi dan Idul Fitri pada Maret, berikutnya terdapat Wafat Yesus Kristus pada Jumat 3 April 2026, Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus pada Minggu 5 April 2026, Hari Buruh Internasional pada Jumat 1 Mei 2026, Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis 14 Mei 2026, Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu 27 Mei 2026, Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu 31 Mei 2026, Hari Lahir Pancasila pada Senin 1 Juni 2026, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah pada Selasa 16 Juni 2026, Proklamasi Kemerdekaan pada Senin 17 Agustus 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa 25 Agustus 2026, serta Natal atau Kelahiran Yesus Kristus pada Jumat 25 Desember 2026.
Untuk cuti bersama di luar Maret, SKB juga memuat sejumlah tanggal yang kerap menjadi acuan perencanaan cuti tahunan. Selain cuti bersama Nyepi pada 18 Maret dan cuti bersama Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, tercantum pula cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus pada Jumat 15 Mei 2026, cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah pada Kamis 28 Mei 2026, serta cuti bersama Natal pada Kamis 24 Desember 2026. Dengan susunan tersebut, masyarakat bisa memetakan periode padat libur untuk menata agenda kerja, layanan, hingga perputaran aktivitas ekonomi musiman seperti pariwisata, transportasi, dan ritel.