10 December 2025, 16:11

Blak-blakan! Menkeu Purbaya Sebut UU Ciptaker Bikin Negara Tekor Rp25 T dari Batu Bara

Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah harus mengembalikan pajak dalam bentuk restitusi dengan nilai yang sangat besar.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
1,593
Blak-blakan! Menkeu Purbaya Sebut UU Ciptaker Bikin Negara Tekor Rp25 T dari Batu Bara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menekan penerimaan negara dari sektor batu bara.

JAKARTA,Perspektif.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sisi lain dari penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinilainya justru menekan penerimaan negara dari sektor batu bara. Perubahan status batu bara menjadi barang kena pajak (BKP) membuat pemerintah harus mengembalikan pajak dalam bentuk restitusi dengan nilai yang sangat besar setiap tahun.

“Pada waktu Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan jadi membuat status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak, akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah, itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (8/12) lalu.

Ia menjelaskan, meski perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi yang tinggi, nilai restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayarkan pemerintah tetap sangat besar. Kondisi itu membuat saldo bersih penerimaan negara dari industri batu bara justru berbalik arah. “Net income kita dari industri batu bara bukannya positif malah dengan pajak segala macam jadi negatif,” ujarnya.

Menurut Purbaya, skema restitusi yang berjalan saat ini menjadikan posisi negara seakan-akan memberi subsidi tidak langsung kepada kelompok usaha yang sudah menikmati keuntungan besar, terutama ketika harga komoditas berada di level tinggi. Dari sudut pandang keadilan fiskal, situasi tersebut dinilai tidak ideal. “Ini orang kaya, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara enggak langsung,” ucapnya.

Untuk mengurangi tekanan terhadap anggaran, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pemungutan bea keluar atas ekspor batu bara dan emas. Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki struktur penerimaan negara sekaligus mengimbangi beban restitusi yang selama ini menggerus kas negara. Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi daya saing pelaku usaha di pasar global.

“Artinya apa? Jadi sisi daya saing di pasar global tidak akan berkurang karena hanya seperti sebelumnya saja, 2020 sebelumnya seperti itu dan mereka bisa bersaing,” katanya, merujuk pada kondisi rezim perpajakan sebelum perubahan melalui UU Ciptaker diberlakukan.

Ia juga mengaitkan besarnya restitusi PPN dari sektor batu bara dengan pelemahan penerimaan pajak negara tahun ini. Beban pengembalian pajak yang tinggi disebut menjadi salah satu faktor penjelas mengapa realisasi penerimaan tidak setinggi yang diperkirakan. “Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun karena bea restitusi cukup besar,” terang Purbaya.

Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan lewat bea keluar batu bara dan emas diarahkan untuk menyehatkan kembali posisi fiskal negara. Menurutnya, kontribusi fiskal dari industri batu bara belum sebanding dengan besarnya margin yang dinikmati pelaku usaha, terutama pada periode lonjakan harga global. Dengan instrumen baru tersebut, pemerintah berharap tekanan terhadap APBN bisa dikurangi tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis.

Sebagai latar, melalui UU Cipta Kerja pemerintah menetapkan batu bara sebagai barang kena pajak mulai 2 November 2020. Penetapan ini membuat pelaku usaha batu bara berhak mengajukan restitusi PPN kepada negara, sehingga arus kas keluar dari sisi pajak ikut meningkat.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI itu, Purbaya memaparkan rencana pemerintah memungut bea keluar emas di kisaran 7,5–15 persen dan bea keluar batu bara antara 1–5 persen. Dari dua kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp23 triliun per tahun. “Kurang lebih Rp20 triliun dari batu bara dan Rp3 triliun dari bea keluar emas,” papar Purbaya. Tambahan penerimaan itu diproyeksikan membantu menutup defisit anggaran tahun depan sekaligus mengurangi dampak kebijakan restitusi yang membuat penerimaan negara di sektor batu bara tertekan.

Berita Terkait