30 November 2025, 18:46

Viral Mencekam di Medsos, BNPB Jelaskan Kenapa Banjir-Longsor Sumatra Belum Ditetapkan Bencana Nasional

Suharyanto menegaskan, hingga saat ini hanya dua peristiwa yang secara resmi diberi status bencana nasional, yakni pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh 2004.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
2,265
Viral Mencekam di Medsos, BNPB Jelaskan Kenapa Banjir-Longsor Sumatra Belum Ditetapkan Bencana Nasional
BNPB menyatakan kondisi mencekam bencana banjir dan longsor Sumatera memang terlihat di media sosial, tapi tidak demikian dengan kondisi terkini di lapangan. ANTARA FOTO/Yudi Manar

JAKARTA, Perspektif.co.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membeberkan alasan banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat belum dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional, meski situasi di media sosial tampak mencekam dan memicu kekhawatiran publik. Penjelasan itu disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dengan merujuk pada pengalaman penetapan bencana nasional yang pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

Suharyanto menegaskan, hingga saat ini hanya dua peristiwa yang secara resmi diberi status bencana nasional, yakni pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sejumlah bencana besar lain seperti gempa Palu, gempa Nusa Tenggara Barat, hingga gempa Cianjur tetap ditangani sebagai bencana daerah meski menimbulkan dampak yang luas.

“Kita tidak perlu diskusi panjang lebar, yang dimaksud status bencana nasional yang pernah ditetapkan itu kan Covid-19 dan tsunami 2004, cuma dua itu. Sementara setelah itu banyak terjadi gempa Palu, gempa NTB, gempa Cianjur, tetapi tidak ditetapkan bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11), dikutip dari paparan resminya.

Ia mengajak publik membandingkan skala dan karakteristik banjir-longsor di Sumatra bagian utara dengan dua bencana nasional yang pernah ditetapkan tersebut. Salah satu pertimbangan utama adalah jumlah korban, tingkat kesulitan akses ke lokasi, serta kemampuan daerah dalam menjalankan operasi tanggap darurat.

“Mungkin dari skala korban ya, kemudian juga kesulitan akses. Rekan-rekan media bisa bandingkan saja dengan kejadian sekarang ini. Memang kemarin kelihatannya mencekam, berseliweran di media sosial seolah-olah tidak bisa bertemu dan terisolasi. Tapi begitu sampai ke sini, rekan media tadi hadir di lokasi dan tidak hujan,” kata Suharyanto, menekankan perbedaan antara kesan di jagat maya dengan kondisi terkini di lapangan.

BNPB mencatat, status banjir dan longsor di Sumatra bagian utara saat ini ditetapkan sebagai bencana daerah tingkat provinsi. Fokus penanganan diarahkan pada wilayah-wilayah yang masih menghadapi situasi berat, seperti Tapanuli Tengah dan sejumlah titik lain di Sumatra Utara, disusul Aceh dan Sumatra Barat yang turut terdampak bencana hidrometeorologi ini.

“Coba di Sumatra Utara yang kemarin kelihatannya mencekam, sekarang yang menjadi hal sangat serius tinggal Tapanuli Tengah. Daerah lainnya relatif masyarakatnya sudah bisa kita lihat langsung. Jadi saya tidak perlu menyampaikan apakah perlu tidaknya status darurat bencana nasional atau daerah, tapi sekarang statusnya masih bencana daerah tingkat provinsi,” jelas Suharyanto.

Dengan status bencana daerah, pemerintah pusat menegaskan tetap turun tangan secara penuh untuk memperkuat kapasitas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. BNPB, TNI, Polri, dan berbagai kementerian/lembaga dikerahkan untuk mendukung operasi evakuasi, distribusi logistik, perlindungan pengungsi, hingga pemulihan infrastruktur.

“Pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan instansi terkait mensupport sekuat tenaga dan semaksimal mungkin. Buktinya bapak presiden membantu besar-besaran, kemudian TNI-Polri mengerahkan alutsista besar-besaran, kami pun mengerahkan segala kekuatan ke sini,” tegasnya.

Di sisi lain, BNPB merilis data sementara korban jiwa akibat banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut hingga Sabtu (29/11) sore. Total korban meninggal dunia mencapai 303 orang, dengan kontribusi terbesar dari Sumatra Utara. Dari provinsi ini, korban tewas yang sebelumnya tercatat 116 orang bertambah menjadi 166 orang, sementara 143 orang masih dinyatakan hilang.

“Akan saya uraikan dari Sumut terlebih dahulu. Korban jiwa yang kemarin 116 jiwa, sekarang menjadi 166 jiwa meninggal dunia. Kemudian 143 jiwa masih hilang,” papar Suharyanto.

Di Aceh, jumlah korban meninggal dunia saat ini mencapai 47 orang. Selain itu, 51 orang masih dilaporkan hilang dan delapan orang mengalami luka-luka. Sementara di Sumatra Barat, angka korban jiwa ikut meningkat setelah ditemukannya korban di Kabupaten Agam, sehingga total korban meninggal menjadi 90 orang, dengan 85 orang masih hilang dan 10 lainnya terluka.

“Untuk Padang (Sumbar) ini meningkat, jadi sekarang nomor dua setelah Sumut. Korban jiwa ada 90 yang meninggal dunia, 85 hilang, dan 10 luka-luka,” jelasnya.

Jika dijumlahkan, total korban jiwa di tiga provinsi mencapai 303 orang, terdiri dari 166 korban di Sumatra Utara, 90 korban di Sumatra Barat, dan 47 korban di Aceh. BNPB menegaskan data ini masih bersifat dinamis dan berpotensi bertambah seiring proses pencarian dan pendataan lanjutan di lapangan.

Secara regulasi, penetapan status bencana nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah pusat berwenang menetapkan suatu kejadian sebagai bencana nasional dengan mempertimbangkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi darurat.

Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana memuat sedikitnya lima indikator utama, yakni jumlah korban, besaran kerugian harta benda, tingkat kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Selain itu, aspek akses menuju lokasi bencana dan kelancaran distribusi bantuan juga masuk dalam pertimbangan, terutama ketika proses evakuasi dan penyaluran logistik terhambat secara signifikan.

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang diterbitkan BNPB juga menekankan pentingnya mengukur kapasitas daerah. Selama pemerintah daerah dinilai masih mampu menjalankan operasi tanggap darurat, koordinasi lintas instansi, dan langkah pemulihan awal, status kejadian umumnya tetap ditetapkan sebagai bencana daerah dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

Berita Terkait