22 February 2026, 02:57

Viral di TikTok, Pria Asal Aceh Ditangkap di Kalbar Usai Dilaporkan Hina Nabi Muhammad

Dedi diciduk di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, lalu dibawa ke Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: M. Ansori
Editor: Zainur Akbar
915
Viral di TikTok, Pria Asal Aceh Ditangkap di Kalbar Usai Dilaporkan Hina Nabi Muhammad
Foto: Polda Aceh

BANDA ACEH, Perspektif.co.id -  Kepolisian menangkap seorang pria bernama Dedi Saputra setelah dilaporkan terkait unggahan di TikTok yang diduga berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Dedi diciduk di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, lalu dibawa ke Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyebut penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026. “Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana saat dimintai konfirmasi. 

Dalam dokumentasi yang diunggah kanal Ditreskrimsus Polda Aceh, Dedi terlihat diamankan di jalan raya saat mengendarai sepeda motor. Setelah itu, yang bersangkutan digiring untuk pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Aceh. 

Polda Aceh menyatakan status hukum Dedi telah naik ke tahap tersangka. Adam menyebut Dedi kini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh dan dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. 

Dalam penjelasan penyidik, perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Penyidik menyebut penerapan pasal mengacu pada Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta pasal lain dalam KUHP. 

Penyidik juga merujuk pada lokasi dan waktu peristiwa yang sedang diproses, yakni di Banda Aceh pada 8 Oktober 2025, sebagaimana termuat dalam uraian perkara yang disampaikan oleh pihak kepolisian. 

Kasus ini sebelumnya berawal dari pelaporan masyarakat dan sejumlah unsur organisasi. Dedi dilaporkan ke Polda Aceh melalui laporan polisi bernomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025. Pelapor disebut Ketua Umum PW Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah. 

Dalam keterangan yang dikutip, Rendi menyatakan pelaporan dibuat bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Video yang diunggah Dedi disebut sempat viral di media sosial dan memantik respons publik luas.

DetikSumut juga melaporkan akun TikTok yang dikaitkan dengan unggahan tersebut adalah @tersadarkan5758. Dalam pemberitaan sebelumnya pada Oktober 2025, unggahan dari akun itu disebut sudah ditonton hingga jutaan kali dan memicu gelombang komentar warganet. 

Di tengah sorotan publik, sejumlah pihak sempat meminta aparat bergerak cepat agar penanganan dilakukan melalui jalur hukum dan tidak memicu keresahan berkepanjangan. Salah satunya, GP Ansor Banda Aceh pada Oktober 2025 pernah menyampaikan dorongan agar penegakan hukum dilakukan tegas serta masyarakat tidak terpancing emosi. 

Berita Terkait