Perspektif.c.id - Polda Metro Jaya menerima surat permohonan restorative justice (RJ) terkait perkara laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka yang disebut dalam permohonan itu adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Informasi tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat, 16 Januari 2026.
Budi menjelaskan permohonan RJ diterima penyidik melalui surat yang disampaikan pada Rabu, 14 Januari 2026. “Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1),” kata Budi saat dikonfirmasi. (Antara News)
Menurut Budi, setelah surat permohonan diterima, penyidik akan menindaklanjuti prosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan mekanisme penanganan permohonan tersebut akan berjalan dalam koridor prosedur yang berlaku di kepolisian.
Permohonan RJ ini muncul di tengah agenda pemanggilan tersangka yang sudah disiapkan Polda Metro Jaya. Budi menyebut penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan tersangka klaster 1 pada Januari 2026, sekaligus melakukan penyesuaian padanan pasal seiring penerapan KUHP baru. “Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya membagi total tersangka ke dalam dua klaster. Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara itu, klaster 2 berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Untuk klaster ini, pasal yang disangkakan mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), serta pasal-pasal UU ITE yang sama seperti klaster 1 (termasuk Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) beserta pasal pidananya).
Di sisi lain, langkah RJ ini juga tak lepas dari sorotan publik setelah Eggi dan Damai sempat mendatangi Jokowi untuk bersilaturahmi di kediamannya di Solo. Jokowi membenarkan pertemuan tersebut dan menyebut keduanya hadir didampingi kuasa hukum Elida Netty. “Ya benar (ada pertemuan), telah hadir Eggi dan Damai bersilaturahmi ke rumah saya,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan dirinya menghargai kedatangan keduanya, namun menekankan keputusan soal RJ bukan berada di tangannya. “Soal restorative justice adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ucap Jokowi. (kumparan) Ia juga menyampaikan harapan agar pertemuan silaturahmi tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum untuk opsi RJ.
Saat ditanya apakah dalam pertemuan itu ada permintaan maaf, Jokowi memilih menutup polemik dan menilai hal tersebut tak perlu diperdebatkan. “Menurut saya ada atau tidak itu (permintaan maaf dari mereka) tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai,” kata Jokowi. (kumparan) Jokowi juga menyebut urusan lanjutan terkait RJ akan ditindaklanjuti oleh kuasa hukum. “Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau (restorative justice),” ujarnya.
Dengan masuknya surat permohonan RJ pada 14 Januari 2026 dan rencana pemanggilan tersangka klaster 1 pada Januari 2026, penanganan perkara ini kini bergerak di dua jalur sekaligus: proses penyidikan yang tetap berjalan dan opsi penyelesaian berbasis pemulihan (restorative justice) yang akan dinilai penyidik sesuai aturan.