13 March 2026, 16:18

Terbongkar dari Transaksi Mencurigakan! Bareskrim Sita Rp 530 Miliar dalam Kasus Judi Online Oei Hengky Wiryo

(Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap awal mula terbongkarnya kasus judi online yang menyeret terpidana Oei Hengky Wiryo.

Reporter: M. Ansori
Editor: Deden M Rojani
615
Terbongkar dari Transaksi Mencurigakan! Bareskrim Sita Rp 530 Miliar dalam Kasus Judi Online Oei Hengky Wiryo
Brigjen Susatyo Purnomo Condro di Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026). / Doc : istimewa

JAKARTA, Perspektif.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap awal mula terbongkarnya kasus judi online yang menyeret terpidana Oei Hengky Wiryo. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menyita uang dan aset senilai sekitar Rp 530 miliar yang kini telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diperkuat dengan temuan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dari data tersebut, aparat mulai menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online serta praktik tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Dittipideksus Bareskrim Polri, Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penyelidikan resmi dimulai pada awal 2025 setelah laporan tersebut dianalisis lebih lanjut.

Jadi terkait dengan penanganan perkara ini, kami mendapatkan laporan masyarakat dan juga didukung oleh data hasil dari PPATK bahwa terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan. Kemudian penyelidikan dan penyidikan dimulai itu sekitar tanggal 24 Februari 2025,” ujar Susatyo kepada wartawan seusai kegiatan penyetoran uang rampasan ke kas negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).

Setelah penyelidikan berjalan selama beberapa bulan, penyidik menemukan bahwa transaksi tersebut mengarah pada dugaan pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian daring. Berdasarkan rangkaian penyidikan yang dilakukan, aparat akhirnya mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku.

Sehingga pada bulan Juli, perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan. Kemudian dari rangkaian penyidikan tersebut, diketahui bahwa modus dari para tersangka khususnya terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Susatyo.

Dalam praktiknya, kata dia, Oei Hengky Wiryo diduga mendirikan dan mengendalikan sejumlah perusahaan sebagai sarana untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian online. Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai kedok untuk menyamarkan sumber dana yang berasal dari aktivitas ilegal.

Membuat, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaannya korporasinya untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang dana hasil judi online,” ujarnya.

Selain menggunakan perusahaan sebagai kendaraan transaksi, pelaku juga memanfaatkan rekening nominee, yakni rekening yang tidak jelas identitas pemiliknya, untuk menampung aliran dana hasil perjudian. Rekening tersebut digunakan sebagai sarana untuk memindahkan uang dalam jumlah besar guna menyamarkan asal-usul dana.

Menurut penyidik, skema yang dijalankan tidak berhenti pada tahap penampungan dana saja. Pelaku juga mendirikan perusahaan tambahan untuk menyalurkan uang, melakukan layering atau pemecahan transaksi guna menyamarkan aliran dana, serta menggunakan sebagian dana untuk membeli berbagai aset.

Kemudian, membuat perusahaan lagi untuk menampung, menerima, mengirim uang. Kemudian yang keempat adalah melakukan layering untuk menyamarkan asal-usulnya. Dan kelima adalah digunakan untuk membeli sejumlah aset termasuk juga obligasi,” kata Susatyo.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut memanfaatkan ribuan rekening bank sebagai sarana transaksi. Rekening-rekening itu tersebar di puluhan bank berbeda untuk mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Kemudian penyitaan dilakukan pada perbankan itu sebanyak 22 bank. Dengan sebaran bank yang banyak, maka kita ketahui bahwa memang ini adalah salah satu modus daripada TPPU untuk menyamarkan,” ujar Susatyo.

Dari hasil penyitaan yang dilakukan penyidik, tercatat ada 4.656 rekening bank yang digunakan untuk menampung dana ilegal. Total dana yang berhasil disita dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp 253.548.846.330.

Selain dana di rekening perbankan, aparat juga menyita sejumlah surat berharga negara berupa obligasi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kemudian, surat berharga negara yang kami sita juga, obligasi senilai Rp 276.500.000. Sehingga total adalah Rp 530 miliar, sebagaimana yang tadi disaksikan ya, yang diserahkan kepada negara,” ujar Susatyo.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menyetorkan uang rampasan dari perkara tersebut ke kas negara dengan nilai sekitar Rp 503 miliar. Dana itu berasal dari penanganan perkara yang melibatkan Oei Hengky Wiryo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahidah Rifal menjelaskan bahwa penyetoran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara berasal dari penanganan perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo yang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 11 Februari 2026 telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencucian uang,” kata Nurul Wahidah Rifal.

Berita Terkait