JAKARTA, Perspektif.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Langkah penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal. Sejak siang, proses penggeledahan berlangsung di kantor sekuritas tersebut, dan sekitar pukul 15.00 WIB belasan penyidik terlihat membawa keluar sejumlah boks yang disebut berisi barang bukti hasil penggeledahan.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus menjelaskan kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan, dengan pendampingan dari Bareskrim Polri.
“Pada siang hari ini, kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan, yaitu penggeledahan di PT MA. Kami didampingi oleh Bareskrim, jadi Bareskrim mendampingi kami dalam hal melakukan penggeledahan,” kata Daniel kepada wartawan di lokasi.
Daniel menyebut, penggeledahan ini berkaitan dengan perkara dugaan transaksi semu saham yang dikaitkan dengan kantor sekuritas Mirae Asset. Dalam konstruksi penyidikan yang dipaparkan, kasus tersebut disebut melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS serta MWK yang disebut sebagai mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset. Selain itu, OJK juga menetapkan PT Mirae Asset sebagai tersangka korporasi.
OJK mengungkap, status tersangka perorangan dalam perkara ini telah ditetapkan dan proses berkasnya sudah berjalan.
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan,” ujar Daniel.
Dengan pernyataan ini, OJK menegaskan penanganan perkara tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menempatkan entitas korporasi dalam pusaran penyidikan yang masih berproses.
Dalam paparan OJK, modus yang didalami mencakup praktik insider trading, dugaan manipulasi proses initial public offering (IPO/penawaran umum perdana), serta transaksi semu dalam kurun 2020–2022. Daniel menegaskan bahwa tindakan membeli saham berdasarkan informasi orang dalam merupakan pelanggaran di pasar modal.
“Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh,” jelasnya.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah nilai keuntungan ilegal (illegal gain) yang disebut sangat besar. OJK menyampaikan angka illegal gain dari praktik insider trading yang didalami mencapai Rp14,5 triliun. Nilai tersebut disampaikan seiring adanya tindakan pembekuan terhadap saham dalam jumlah masif.
“Nilainya total semua Rp 14,5 T. Rp 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp 14,5 T itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” imbuh Daniel. Dengan pembekuan itu, saham yang telah “di-freeze” tidak dapat diperdagangkan sementara waktu.
OJK juga menyebut dua tersangka perorangan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107. Daniel menambahkan, penggeledahan hari ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sudah berjalan, dan berkas perkara tersangka perorangan disebut telah rampung serta dikirim ke kejaksaan.
“Kegiatan hari ini menindaklanjuti penyidikan yang sudah berjalan. Dan yang dua orang tersangka sudah, berkasnya sudah selesai, sudah kami kirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P21,” terangnya.