JAKARTA, Pespektif.co.id - Penahanan dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya menjadi babak baru dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama pegiat kecantikan tersebut. Kasus ini berkembang panjang sejak laporan awal diajukan pada akhir 2024, berlanjut ke penetapan tersangka, gugatan praperadilan, pencekalan ke luar negeri, hingga akhirnya berujung penahanan setelah penyidik menilai ada tindakan yang menghambat proses hukum.
Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan dokter detektif atau Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk serta layanan kecantikan. Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Setelah status tersangka ditetapkan, Richard Lee menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Upaya itu ditujukan untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kepolisian pada saat itu menegaskan menghormati hak tersangka untuk menggunakan jalur hukum dan menyatakan siap menghadapi proses persidangan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai pengajuan praperadilan tersebut. “Kami telah menerima informasi jika tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan, mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ujar Andaru.
Namun, permohonan itu pada akhirnya tidak mengubah status hukum Richard Lee. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Putusan itu sekaligus memperkuat posisi penyidik bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai koridor hukum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil.” Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah.
Setelah praperadilan ditolak, penyidik melanjutkan langkah hukum berikutnya. Pada Februari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan pencegahan dan penangkalan terhadap Richard Lee agar tidak bepergian ke luar negeri. Kebijakan itu diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan lancar dan pihak yang berperkara tetap berada dalam jangkauan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut cekal tersebut berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari. Ia juga menjelaskan bahwa masa pencegahan itu dimungkinkan untuk diperpanjang hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi.
Pada saat yang sama, penyidik menyiapkan agenda pemanggilan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara. “Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Kasus ini kemudian memasuki fase yang lebih serius ketika Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan menahan Richard Lee. Penahanan dilakukan setelah Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2026. Penyidik memeriksa Richard Lee selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan tersebut.
Usai pemeriksaan, penyidik menjalankan sejumlah prosedur sebelum menempatkan Richard Lee di rumah tahanan. Salah satunya adalah pemeriksaan kondisi kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan secara medis Richard Lee dalam kondisi normal dan dinilai layak menjalani penahanan.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026). Ia menambahkan, “Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.”
Sebenarnya, Richard Lee telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan perdana tercatat dilakukan pada Rabu, 7 Januari, dan pemeriksaan lanjutan kembali berlangsung pada Kamis, 19 Februari, dari pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB. Namun, dalam perjalanannya, penyidik menilai tersangka tidak kooperatif karena mangkir dari sejumlah kewajiban proses hukum.
Polisi mengungkap sedikitnya ada dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan Richard Lee. Pertama, penyidik menilai tindakan Richard Lee telah menghambat jalannya penyidikan. Salah satu sorotan muncul ketika Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas.
Menurut polisi, pada hari yang sama Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya. Hal itu kemudian menjadi perhatian karena dilakukan di tengah agenda pemeriksaan resmi sebagai tersangka. “Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi Hermanto.
Alasan kedua, Richard Lee disebut juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda. Polisi menyatakan tersangka mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik kemudian memutuskan penahanan sebagai langkah hukum lanjutan.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Di tengah sorotan atas ketidakhadiran tersebut, polisi turut mengungkap penjelasan Richard Lee mengenai alasan dirinya memilih melakukan live TikTok. Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, kegiatan siaran langsung itu dilakukan untuk kepentingan pekerjaan, yakni mempromosikan produk milik CV Athena.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” kata Budi Hermanto, Sabtu (7/3/2026).
Meski demikian, penjelasan tersebut tidak mengubah penilaian polisi. Polda Metro Jaya menegaskan sikap Richard Lee yang tidak hadir dalam pemeriksaan dan mangkir dari wajib lapor menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kepolisian pun menyampaikan penegasan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap warga negara yang taat hukum.
“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” ujar Budi Hermanto.
Kasus Richard Lee kini tidak lagi hanya menjadi sengketa soal dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di sektor kecantikan, tetapi juga berkembang menjadi perhatian publik karena dinamika proses hukumnya. Penolakan praperadilan, penerbitan cekal, ketidakhadiran dalam pemeriksaan, hingga aktivitas live TikTok di tengah pemanggilan penyidik menjadi rangkaian peristiwa yang membentuk kronologi penahanan tersebut.